SEMARANGKU – Satuan Tugas Penanganan (Satgas) COVID-19 memperketat aturan perjalanan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 untuk menekan risiko penularan COVID-19.
Landasan tersebut terdapat pada SE Satgas COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam masa Pandemi COVID-19.
Dilansir dari Antara News, waktu pemberlakukan tersebut dimulai dari tanggal 19 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Januari 2021.
Baca Juga: Persiapan Distribusi Vaksin Covid-19 Hampir Rampung, Daerah ini Jadi Prioritas Vaksinasi
Baca Juga: Antisipasi Virus Covid-19 Varian Baru yang Lebih Mudah Menular, Menkes Ambil Langkah Ini
Aturan Perjalanan
1. Wajib memakai masker tiga lapis atau masker medis
2. Menjaga jarak dan menghindari kerumunan
3. Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer