Baca Juga: Polda Jateng Sampai Turunkan Tim di Kendal dan Batang, Ada Apa?
Baca Juga: Sowan Gus Mus di Rembang, Menag Gus Yaqut Dapat Wejangan Ini
3. Khusus perjalanan dengan transportasi laut dan darat dalam satu wilayah aglomerasi (Jabodetabek) tidak wajib menunjukkan hasil rapid test antigen
4. Jika hasil rapid test antigen atau antibody nonreaktif atau negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib tes RT-PCR.
5. Satgas COVID-19 daerah dapat melakukan tes acak rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan.
“Pengalaman tiga lburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan,” tutur Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19.***