Wali Kota Semarang Atur Jam Operasional Cafe-Restoran di Malam Tahun Baru, Cek di Sini

- 31 Desember 2020, 09:17 WIB
Walikota Semarang Hendrar Prihadi
Walikota Semarang Hendrar Prihadi /Foto: Instagram@hendrarprihadi//

SEMARANGKU – Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi atau yang akrab disapa Hendi, telah mengatur jam operasional cafe dan restoran saat malam Tahun Baru 2021 nanti.

Aturan jam operasional cafe dan restoran malam Tahun Baru 2021 di Kota Semarang dari Hendrar Prihadi ini merupakan bagian dari aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang diberlakukan di Kota Semarang.

Agar aturan jam operasional cafe dan restoran malam Tahun Baru 2021 di Kota Semarang berjalan sesuai semestinya, Satpol PP Semarang akan patroli untuk menertibkan kerumunan atau pesta kembang api pada malam tahun baru.

Baca Juga: Jadwal TV Indosiar Kamis 31 Desember 2020, Catat Jam Tayang Konser Happy New Year Indonesia 2021

Baca Juga: Tottenham vs Fulham Ditunda Akibat Covid-19, Liga Inggris Bakal Dihentikan Lagi?

Wali Kota Semarang Hendi menjelaskan, PKM harus didukung semua pihak demi menekan penyebaran Covid-19 di Kota Semarang. Bukan hanya masyarakat, tapi juga pengusaha.

Perayaan malam Tahun Baru 2021, menjadi fokus penertiban PKM karena berpotensi terjadi banyak pelanggaran.

“Tentunya dengan memperketat protokol kesehatan agar tidak muncul klaster baru penyebaran Covid-19. Saya harap, keputusan ini dapat dihargai sedulur semua,” ujar Wali Kota Semarang, Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: 143 Wisatawan Rayakan Tahun Baru di Karimunjawa Jepara, Ada Pesta Kembang Api?

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Pemkot Semarang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x