Wali Kota Semarang Atur Jam Operasional Cafe-Restoran di Malam Tahun Baru, Cek di Sini

- 31 Desember 2020, 09:17 WIB
Walikota Semarang Hendrar Prihadi
Walikota Semarang Hendrar Prihadi /Foto: Instagram@hendrarprihadi//

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, pihaknya akan melakukan penertiban tempat usaha yang beroperasi melebihi waktu sebagaimana aturan pembatasan kegiatan masyarakat.

“Sesuai aturan PKM, maksimal pukul 23.00 WIB. Kegiatan usaha harus sudah tutup berhenti beraktivitas,” tegasnya.

Baca Juga: Front Pembela Islam Resmi Dilarang Pemerintah, FPI: De Javu!

Jika ada yang masih buka hingga lebih dari pukul 23.00 WIB, Satpol PP Semarang akan mengambil langkah tegas.

“Kalau ada yang buka lebih dari jam sebelas malam masih beroperasi, maka akan langsung kami tutup,” tegasnya.

Dia meminta agar semua pihak menaati aturan PKM tersebut. Hal itu menjadi komitmen bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Informasi ini harap dimengerti agar malam pergantian tahun baru kita lewati bersama dengan kondusif,” tandasnya. ***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Pemkot Semarang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x