Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, pihaknya akan melakukan penertiban tempat usaha yang beroperasi melebihi waktu sebagaimana aturan pembatasan kegiatan masyarakat.
“Sesuai aturan PKM, maksimal pukul 23.00 WIB. Kegiatan usaha harus sudah tutup berhenti beraktivitas,” tegasnya.
Baca Juga: Front Pembela Islam Resmi Dilarang Pemerintah, FPI: De Javu!
Jika ada yang masih buka hingga lebih dari pukul 23.00 WIB, Satpol PP Semarang akan mengambil langkah tegas.
“Kalau ada yang buka lebih dari jam sebelas malam masih beroperasi, maka akan langsung kami tutup,” tegasnya.
Dia meminta agar semua pihak menaati aturan PKM tersebut. Hal itu menjadi komitmen bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Informasi ini harap dimengerti agar malam pergantian tahun baru kita lewati bersama dengan kondusif,” tandasnya. ***