Front Pembela Islam Resmi Dilarang Pemerintah, FPI: De Javu!

- 31 Desember 2020, 07:50 WIB
FPI resmi dibubarkan dan jadi ormas terlarang di Indonesia.
FPI resmi dibubarkan dan jadi ormas terlarang di Indonesia. /PMJ News

SEMARANGKU — Pada tanggal 30 Desember 2020, ormas Front Pembela Islam atau FPI resmi dilarang Pemerintah.

Pelarangan yang diresmikan Pemerintah meliputi segala kegiatan dan penggunaan simbol FPI. Pernyataan pelarangan tersebut, disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Pihak FPI pun tidak tinggal diam, perihal pelarangan kegiatan FPI tersebut. FPI kemudian mengeluarkan pernyataan pers tertulis berjudul PERNYATAAN PERS FRONT PERSATUAN ISLAM ATAS KEDZALIMAN YANG DIALAMI OLEH FRONT PEMBELA ISLAM.

Baca Juga: Jadwal TV RCTI Hari Ini Kamis 31 Desember 2020, Ikatan Cinta Tayang Lebih Lama, Catat Jamnya!

Baca Juga: Jadwal TV Trans 7 Malam Ini, Ada Film Train to Busan, Perempuan Tanah Jahanam, dan Extreme Job

Ditulis dalam pernyataan tersebut bahwa FPI dideklarasikan berganti nama menjadi Front Persatuan Islam. Pernyataan pergantian nama dideklarasikan oleh beberapa tokoh FPI yang salah satunya adalah Sekertaris Umum FPI, Munarman.

Dalam pernyataan pers tersebut juga pihak FPI berpendapat bahwa pembubaran FPI merupakan de javu, atau pengulangan. Menurut FPI pembubaran organisasi masyarakat atau ormas pernah terjadi pada era Nasakom.

Pertanyataan tersebut tertuang dalam poin pertama dalam pers tertulis yang dikeluarkan FPI.

Baca Juga: Spesial Malam Tahun Baru 2021, Sinetron Ikatan Cinta RCTI Tayang 3,5 Jam dan Bagikan Give Away

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x