Wali Kota Semarang Atur Jam Operasional Cafe-Restoran di Malam Tahun Baru, Cek di Sini

- 31 Desember 2020, 09:17 WIB
Walikota Semarang Hendrar Prihadi
Walikota Semarang Hendrar Prihadi /Foto: Instagram@hendrarprihadi//

Baca Juga: FPI Dilarang, Fahri Hamzah Tulis Surat Terbuka untuk Mahfud MD: Ajarlah Bangsa Ini Prof!

Meski begitu, Hendi tetap mengizinkan kegiatan usaha malam pergantian tahun. Hanya saja, ada aturan jam operasional yang harus ditaati.

Dikatakan, kegiatan usaha diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB. Café, resto, dan hotel tidak diperbolehkan menggelar acara perayaan menyambut pergantian tahun. Termasuk tidak boleh menggelar pesta kembang api.

“Saya minta seluruh masyarakat dapat melalui malam pergantian tahun dengan bijak,” ujarnya.

Baca Juga: Jadwal TV ANTV Hari Ini Kamis 31 Desember 2020, Ada Suzanna Santet 2 dan Malam Jumat Kliwon

Dengan masih diberlakukannya PKM tersebut, Hendi juga menegaskan penegakan aturan juga dilakukan.

“Perlu digaris bawahi, tidak boleh ada kegiatan perayaan malam tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan dalam aktivitas usaha,” tegasnya.

Lebih lanjut, kata Hendi, Pemkot Semarang sendiri tidak akan menggelar kegiatan perayaan tahun baru seperti tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Spesial Malam Tahun Baru 2021, Sinetron Ikatan Cinta RCTI Tayang 3,5 Jam dan Bagikan Give Away

“Yang ada, Pemkot Semarang menggelar kegiatan doa bersama secara virtual di kanal media sosial milik Pemkot Semarang,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Pemkot Semarang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x