Bagi pelajar SD/ SMP/ SMK/ Paket A/ Paket B/ Kursus yang memiliki KIP dapat melakukan pencairan PIP Rp1 juta dari Kemendikbud di Bank BRI.
Sedangkan untuk pemegang KIP dengan jenjang SMA/ Paket C dapat melakukan pencairan PIP Rp1 juta dari Kemendikbud di bank BNI.
Sebelum mendapatkan PIP Rp1 juta dari Kemendikbud kamu perlu melakukan langkah-langkah berikut!
Baca Juga: Daftar Pejabat Negara yang Hadir Saat Pengumuman Pembubaran FPI, Panglima TNI dan Kapolri Hadir
Baca Juga: Mahfud MD Sebut FPI Secara De Jure Bubar Sebagai Ormas Sejak 2019, Mengapa Baru Resmi Sekarang?
- Peserta didik dari keluarga pemegang KIP/KKS/KPS
- Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan peritimbangan khusus, seperti:
- Kelainan fisik, korban musibah dari orang tua yang ter PHK, di daerah konflik dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah
- SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, dan pelayaran/kemaritiman serumah
- Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Baca Juga: Breaking News: FPI Resmi Dibubarkan Pemerintah, Semua Aktivitas Front Pembela Islam Dilarang
Baca Juga: Fix, Kemenkes Putuskan Vaksin Covid-19 Tahap Pertama akan Diberikan untuk Orang-orang Ini
Untuk mendapatkan bantuan PIP Rp 1 juta dari Kemendikbud para peserta didik dapat melihat daftarnya di Dapodik sekolah masing-masing.
Syarat bagi peserta didik yang duduk di lembaga non formal agar bisa mendapatkan PIP Rp1 juta dari Kemendikbud adalah harus terdaftar sebagai peserta didik dan tercantum dalam Dapodik satuan pendidikan non formal.
Untuk mengetahui namanya terdaftar sebagai penerima bantuan PIP atau tidak, para peserta didik dapat memasukkan data-data berikut: