Bantuan Pemerintah Per Siswa Dapat Rp 1 Juta, Klik pip.kemdikbud.go.id Ini Cara Mudah Mencairkannya

- 29 Desember 2020, 05:30 WIB
Ilustrasi Bantuan Pemerintah.
Ilustrasi Bantuan Pemerintah. /Literasi News/Hasbi NR

SEMARANGKU – Ada bantuan dari pemerintah di mana per siswa mendapat Rp 1 juta dengan klik laman pip.kemdikbud.go.id untuk cek penerima dan ikuti langkah-langkah berikut untuk mencairkannya.

Klik pip.kemdikbud.go.id untuk mengecek apakah siswa yang terdiri dari jenjang SD sampai SMA sederajat mendapat bantuan dari pemerintah atau tidak dengan besaran nominal mencapai Rp 1 juta per siswa.

Jika terdaftar sebagai penerima, ikuti cara mencairkan bantuan tersebut dengan mudah agar bantuan dari pemerintah dapat segera diterima melalui transferan, begini caranya.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka 2021, Simak Jadwal, Kuota, Syarat, dan Cara Daftar di Sini

Baca Juga: Update! BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair 2021 untuk Golongan Ini…

PIP merupakan Program Indonesia Pintar yang merupakan program pemberian bantuan tunai kepada pelajar dari keluarga kurang mampu.

Program ini merupakan hasil kerja sama dari tiga lembaga yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Besaran bantuan yang diterima pelajar melalui Program Indonesia Pintar yaitu:

  • Tingkat SD/MI sebesar Rp 225.000 per semester atau Rp 450.000 per tahun
  • Tingkat SMP/MTs sebesar Rp 375.000 per semester atau Rp 750.000 per tahun
  • Tingkat SMA/SMK/MA sebesar Rp 500.000 per semester atau Rp 1.000.000 per tahun

Baca Juga: RS di Jateng Mulai Kesulitan Tangani Pasien Covid-19, Ganjar Pranowo: Tak Bisa Tambah Tempat Tidur

Baca Juga: Piala Dunia U-20 Indonesia 2021 Ditunda, Menpora: Belum Ada Surat Resmi dari FIFA!

Bank penyalur yang mencairkan dana PIP di antaranya Bank BRI dan BNI. Pemegang KIP jenjang SD/ SMP/ SMK/ Paket A/ Paket B/ Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.

Sedangkan, pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkan dana bantuannya melalui bank BNI.

Bukti pendukung pencairan dana PIP jika dilakukan melalui rekening virtual yaitu Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga, salinan halaman biodata rapor, salinan KTP orang tua atau wali.

Baca Juga: Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia, Menlu Retno Marsudi: Untuk Sementara!

Baca Juga: Latihan Teroris Jamaah Islamiyah di Ungaran Butuh Rp65 Juta per Bulan, Dananya Didapat dari Cara Ini

Jika pencairan dilakukan melalui rekening tabungan dokumen yang harus dipenuhi yaitu Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga, salinan KTP orang tua (pemegang KIP jenjang SMA dan sederajat bisa menggunakan kartu pelajar), salinan Kartu Keluarga, dan surat keterangan tambhana dai Kepala Sekolah jika peserta didik tinggal jauh dari orang tua.

Untuk pencairan kolektif bisa dilakukan dengan menghubungi sekolah dan mengumpulkan dokumen-dokumen yang disyaratkan pihak sekolah.

Prioritas penerima Program Indonesia Pintar:

  1. Peserta didik dari keluarga pemegang KIP/KKS/KPS
  2. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  3. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  4. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
  5. Peserta didik yang pernah drop out
  6. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya, seperti:
  • Kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.
  • SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan dan pelayaran/kemaritiman.serumah
  1. Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Baca Juga: Indonesia Larang Warga Asing Masuk Per 1 Januari 2021, Bagaimana dengan WNI yang Akan Pulkam?

Baca Juga: Mulai 1 Januari 2021 Indonesia Tutup Pintu Bagi WNA, Ini Alasanya

Peserta didik yang berasal dari prioritas sasaran penerima PIP dapat diusulkan dengan syarat peserta didik terdaftar sebagai peserta didik di sekolah dan terdaftar dalam Dapodik sekolah.

Bagi peserta didik lembaga non formal usia 6 sampai 21 tahun harus terdaftar sebagai peserta didik dan terdaftar di dalam Dapodik satuan pendidikan non formal.

Siswa dapat mengetahui namanya terdaftar sebagai penerima bantuan PIP atau tidak dengan memasukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung di laman pip.kemdikbud.go.id.

Setelah memasukkan data tersebut, klik ‘Cek data’ dan informasi terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak akan muncul.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah