SEMARANGKU – Indonesia melarang datangnya warga asing per tanggal 1 Januari 2020 mendatang, lalu, bagaimana dengan WNI yang ingin pulang kampung (pulkam) atau kembali ke tanah air? Simak penjelasan berikut.
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengatakan bahwa pemerintah menutup sementara masuknya warga negara asing atau WNA ke Indonesia per tanggal 1 Januari.
Jika pintu masuk Indonesia tertutup bagi WNA, bagaimana dengan WNI yang ingin kembali ke Tanah Air? Apakah tidak boleh masuk juga? Simak paparan berikut.
Baca Juga: Mulai 1 Januari 2021 Indonesia Tutup Pintu Bagi WNA, Ini Alasanya
Baca Juga: Selain Jateng, Lapak Ganjar Edisi Akhir Tahun Juga untuk UMKM di Provinsi Ini
“Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1-14 Januari 2021 masuknya Warga Negara Asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” ujar Retno, dalam keterangannya di Kantor Presiden pada Senin, 28 Desember 2020.
Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia ini, imbuhnya, dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Bagi WNA yang tiba di Indonesia pada hari ini (28 Desember 2020) sampai tanggal 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020, yaitu:
Baca Juga: ARMY, Suga Bakal Tampil Bareng BTS di Konser Akhir Tahun Big Hit Tapi Harus Penuhi Syarat Ini