SEMARANGKU - Pemerintah Indonesia akan menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing atau WNA dari semua negara.
Penutupan pintu masuk Indonesia bagi warga negara asing atau WNA dari semua negara ini akan dimulai pada 1 hingga 14 Januari 2021.
Langkah pemerintah Indonesia ini sebagai upaya untuk mencegah varian baru virus Covid-19 masuk ke Indonesia.
Baca Juga: Latihan Teroris Jamaah Islamiyah di Ungaran Butuh Rp65 Juta per Bulan, Dananya Didapat dari Cara Ini
Baca Juga: ShopeePay Bagikan Tips Rayakan Tahun Baru Anti Bosan di Rumah
Menurut data dari berbagai penelitian ilmiah, varian baru virus Corona Covid-19 memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat.
Varian baru Covid-19 tersebut pertama kali ditemukan di Inggris dan telah menyebar di beberapa negara di Eropa, Afrika, dan Asia.
Negara-negara yang dimaksud di antaranya adalah Swedia, Prancis, Israel, Afrika Selatan, Jepang, serta Korea Selatan.
Baca Juga: Selain Jateng, Lapak Ganjar Edisi Akhir Tahun Juga untuk UMKM di Provinsi Ini