Cara Mudah Cek Penerima Dana PIP di pip.kemdikbud.go.id, Pelajar SMA-SMK Dapat Bantuan Rp 1 Juta

- 24 Desember 2020, 06:45 WIB
Ilustrasi Bantuan Pelajar Dana PIP Kemdikbud.*
Ilustrasi Bantuan Pelajar Dana PIP Kemdikbud.* /Literasi News/Hasbi NR

SEMARANGKU – Berikut ini cara mudah cek penerima dana PIP Kemdikbud di laman pip.kemdikbud.go.id di mana pelajar SMA dan SMK akan mendapat bantuan sebesar Rp 1 juta secara tunai.

Cara cek penerima dana Program Indonesia Pintar atau PIP yaitu dengan mengakses laman pip.kemdibud.go.id dan informasi tentang pelajar mendapat dana bantuan dari Kemdikbud akan keluar.

Kemdikbud menyalurkan bantuan PIP kepada pelajar dari semua jenjang mulai dari PAUD hingga Paket C. Sementara itu, pelajar SMA-SMK akan mendapat dana PIP sebesar Rp 1 juta dari pemerintah.

Baca Juga: Kartu Prakerja Bakal Dibuka Lagi 2021, Lengkapi Syarat Ini Agar Langsung Lolos

Baca Juga: Alhamdulillah, Pemerintah Akan Cairkan 6 Bansos di 2021, Cek Syarat Sampai Cara Daftarnya di Sini

PIP merupakan Program Indonesia Pintar yang merupakan program pemberian bantuan tunai kepada pelajar dari keluarga kurang mampu.

Program ini merupakan hasil kerja sama dari tiga lembaga yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Besaran bantuan yang diterima pelajar melalui Program Indonesia Pintar yaitu:

  • Tingkat SD/MI sebesar Rp 225.000 per semester atau Rp 450.000 per tahun
  • Tingkat SMP/MTs sebesar Rp 375.000 per semester atau Rp 750.000 per tahun
  • Tingkat SMA/SMK/MA sebesar Rp 500.000 per semester atau Rp 1.000.000 per tahun

Baca Juga: Bantuan Tunai Rp1 Juta dari Kemdikbud Hanya Cair ke Golongan Pelajar Ini, Cek Dirimu Di sini

Baca Juga: Cara Mencairkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta di Desember, Langsung Dapat Jika Penuhi 6 Syarat Ini

Bank penyalur yang mencairkan dana PIP di antaranya Bank BRI dan BNI. Pemegang KIP jenjang SD/ SMP/ SMK/ Paket A/ Paket B/ Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.

Sedangkan, pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkan dana bantuannya melalui bank BNI.

Bukti pendukung pencairan dana PIP jika dilakukan melalui rekening virtual yaitu Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga, salinan halaman biodata rapor, salinan KTP orang tua atau wali.

Jika pencairan dilakukan melalui rekening tabungan dokumen yang harus dipenuhi yaitu Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga, salinan KTP orang tua (pemegang KIP jenjang SMA dan sederajat bisa menggunakan kartu pelajar), salinan Kartu Keluarga, dan surat keterangan tambhana dai Kepala Sekolah jika peserta didik tinggal jauh dari orang tua.

Baca Juga: Terlanjur Beli Tiket Kereta Tapi Tak Bisa Berangkat Sesuai Jadwal, Begini Cara Urusnya

Baca Juga: 16 Ribuan Orang Tinggalkan Jakarta Naik Kereta Api Hari Ini, Mudik atau Liburan?

Untuk pencairan kolektif bisa dilakukan dengan menghubungi sekolah dan mengumpulkan dokumen-dokumen yang disyaratkan pihak sekolah.

Prioritas penerima Program Indonesia Pintar:

  1. Peserta didik dari keluarga pemegang KIP/KKS/KPS
  2. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  3. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  4. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
  5. Peserta didik yang pernah drop out
  6. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya, seperti:
  • Kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.
  • SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan dan pelayaran/kemaritiman.serumah
  1. Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Baca Juga: Berani Edarkan Narkoba Ancamannya Hukuman Mati? Ini Penjelasan dari Polri

Baca Juga: Makin Tegang! Wapres Turki Kepada Amerika Serikat: Jangan Berani-berani Lawan Kami

Peserta didik yang berasal dari prioritas sasaran penerima PIP dapat diusulkan dengan syarat peserta didik terdaftar sebagai peserta didik di sekolah dan terdaftar dalam Dapodik sekolah.

Bagi peserta didik lembaga non formal usia 6 sampai 21 tahun harus terdaftar sebagai peserta didik dan terdaftar di dalam Dapodik satuan pendidikan non formal.

Siswa dapat mengetahui namanya terdaftar sebagai penerima bantuan PIP atau tidak dengan memasukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung di laman pip.kemdikbud.go.id.

Setelah memasukkan data tersebut, klik ‘Cek data’ dan informasi terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak akan muncul.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x