Alhamdulillah, Pemerintah Akan Cairkan 6 Bansos di 2021, Cek Syarat Sampai Cara Daftarnya di Sini

- 24 Desember 2020, 05:50 WIB
Ilustrasi Bansos Tunai Pemerintah yang cair lagi di tahun 2021 mendatang.*
Ilustrasi Bansos Tunai Pemerintah yang cair lagi di tahun 2021 mendatang.* /Literasi News/Hasbi NR

SEMARANGKU – Alhamdulillah, pemerintah akan kembali mencairkan 6 bantuan sosial atau bansos di tahun 2021, simak syarat sampai cara daftar bansos sehingga ketika dibuka bisa langsung melakukan pendaftaran.

Pemerintah akan mencairkan sejumlah bantuan sosial baik yang bersifat bantuan langsung tunai atau BLT atau yang bukan. Masyarakat perlu mengetahui syarat mendapatkan bansos tersebut sebelum mendaftar.

Setelah mengetahui syarat dapat 6 bansos yang akan dicairkan kembali pemerintah pada tahun 2021, segeralah melakukan pendaftaran. Berikut cara daftar 6 bansos yang akan kembali dicairkan pemerintah di tahun 2021.

Baca Juga: Cara Mencairkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta di Desember, Langsung Dapat Jika Penuhi 6 Syarat Ini

Baca Juga: Terlanjur Beli Tiket Kereta Tapi Tak Bisa Berangkat Sesuai Jadwal, Begini Cara Urusnya

Presiden Jokowi sebelumnya telah menyebutkan bahwa pemerintah akan kembali melanjutkan kebijakan yang berjalan baik di tahun 2020, utamanya di bidang kesehatan dan pemulihan ekonomi masyarakat melalui pemberian bantuan perlindungan sosial.

“Secara konsisten, kebijakan pemulihan ekonomi yang kita jalankan sudah mulai terlihat hasilnya. Dengan tren perbaikan seperti ini, kita berharap situasi perekonomian kita ke depan akan lebih baik dan akan membaik,” ujar Presiden Joko Widodo, dalam Dialog Nasional Outlook Perekonomian Indonesia secara virtual, Selasa, 22 Desember 2020.

Lebih lanjut, Presiden menegaskan, dalam situasi pandemi ini semua pihak harus mampu bergerak cepat dan memperkuat kerja sama serta bersinergi dalam melakukan upaya penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: 16 Ribuan Orang Tinggalkan Jakarta Naik Kereta Api Hari Ini, Mudik atau Liburan?

Baca Juga: Berani Edarkan Narkoba Ancamannya Hukuman Mati? Ini Penjelasan dari Polri

Mengutip dari Bappenas, pemerintah akan mencairkan kembali daftar bantuan sosial berikut ini di tahun 2021 mendatang.

  1. BLT Susbisdi Gaji

Program BLT subsidi gaji merupakan program bantuan langsung tunai yang diberikan kepada para pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dengan total bantuan sebesar Rp 2,4 juta per pekerja dengan menyerahkan data yang diperluka ke pemberi kerja atau HRD.

Selain bergaji di bawah Rp 5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memilik NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.

  1. Kartu Prakerja

Kartu prakerja merupakan program yang bersifat semi bantuan sosial yang diperuntukkan bagi para pencari kerja maupun korban PHK atau pekerja yang membutuhkan pelatihan keterampilan.

Baca Juga: Makin Tegang! Wapres Turki Kepada Amerika Serikat: Jangan Berani-berani Lawan Kami

Baca Juga: Serahkan Surat Pemakaian Stadion Jatidiri, Ini Kata CEO PSIS Semarang

Hanya ada tiga syarat untuk bisa mendaftar program ini, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah. Pendaftaran progam Kartu Prakerja melalui laman prakerja.go.id

  1. BLT UMKM Banpres Produktif

BLT UMKM Banpres Produktif merupakan program yang diberikan kepada para pelaku UMKM dengan besaran bantuan Rp 2,4 juta. Pendaftaran dilakukan secara online atau offline dengan menghubungi dinas koperasi di daerah masing-masing.

Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

  1. BST Kemensos

BST Kemensos merupakan program bantuan sosial tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan per kepala keluarga di mana para penerima tidak perlu mendaftar, bisa langsung melakukan pengecekan di DTKS melalui laman dtks.kemensos.go.id.

Baca Juga: Aksi #2021BALIJATIDIRI Disebut Ditunggangi, Pemprov Jateng Berikan Keterangan Resmi Ini

Baca Juga: Polemik Stadion Jatidiri, CEO PSIS Semarang, dan Panser Biru Temui Pemprov Jateng, Ini Hasilnya

Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima juga merupakan penerima bantuan program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.

  1. Program Keluarga Harapan

Program keluarga harapan merupakan progam pemberian bantuan sosial bersyarat pada keluarga miskin yang telah ditetapkan sebagai penerima. Jika memenuhi syarat tapi belum terdaftar segeralah menguhubungi pihak desa untuk mendaftar program ini.

Ada empat komponen dalam satu keluarga penerima PKH yaitu kategori ibu hamil/nifas, kategori anak usia dini s.d. 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia.

  1. Kartu Sembako

Kartu sembako merupakan progam yang bertujuan agar rakyat miskin dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya, terlebih di masa pandemi seperti ini.

Baca Juga: Pengendara Mobil Pribadi Tak Wajib Rapid Test Antigen? Cek Dulu Keterangan Berikut!

Baca Juga: Larang Perayaan Tahun Baru, Kota di Jateng Ini Hiasi Alun-alun dengan Lampion Warna-warni

Penerima bantuan yang termasuk dalam program perlindungan nasional ini perlu mengecek datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Itulah daftar 6 bantuan sosial atau bansos yang akan kembali dicairkan pemerintah pada tahun 2021 nanti lengkap dengan syarat dan cara daftarnya.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Bappenas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah