- BST Kemensos
BST Kemensos merupakan program bantuan sosial tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan per kepala keluarga di mana para penerima tidak perlu mendaftar, bisa langsung melakukan pengecekan di DTKS melalui laman dtks.kemensos.go.id.
Baca Juga: Aksi #2021BALIJATIDIRI Disebut Ditunggangi, Pemprov Jateng Berikan Keterangan Resmi Ini
Baca Juga: Polemik Stadion Jatidiri, CEO PSIS Semarang, dan Panser Biru Temui Pemprov Jateng, Ini Hasilnya
Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima juga merupakan penerima bantuan program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.
- Program Keluarga Harapan
Program keluarga harapan merupakan progam pemberian bantuan sosial bersyarat pada keluarga miskin yang telah ditetapkan sebagai penerima. Jika memenuhi syarat tapi belum terdaftar segeralah menguhubungi pihak desa untuk mendaftar program ini.
Ada empat komponen dalam satu keluarga penerima PKH yaitu kategori ibu hamil/nifas, kategori anak usia dini s.d. 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia.
- Kartu Sembako
Kartu sembako merupakan progam yang bertujuan agar rakyat miskin dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya, terlebih di masa pandemi seperti ini.
Baca Juga: Pengendara Mobil Pribadi Tak Wajib Rapid Test Antigen? Cek Dulu Keterangan Berikut!
Baca Juga: Larang Perayaan Tahun Baru, Kota di Jateng Ini Hiasi Alun-alun dengan Lampion Warna-warni
Penerima bantuan yang termasuk dalam program perlindungan nasional ini perlu mengecek datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.