Terlanjur Beli Tiket Kereta Tapi Tak Bisa Berangkat Sesuai Jadwal, Begini Cara Urusnya

- 23 Desember 2020, 21:35 WIB
Terlanjur Beli Tiket Kereta Tapi Tak Bisa Berangkat Sesuai Jadwal, Begini Cara Urusnya
Terlanjur Beli Tiket Kereta Tapi Tak Bisa Berangkat Sesuai Jadwal, Begini Cara Urusnya //Instagram//Instagram @joscha_alverano

SEMARANGKU – Jika sudah terlanjur beli tiket kereta api tapi tidak jadi berangkat karena ada urusan mendadak atau karena tidak bisa memenuhi syarat sebagai calon penumpang saat pandemi, begini cara mengurusnya.

PT KAI memberikan kemudahan bagi calon penumpang yang terlanjur membeli tiket kereta api dan ingin membatalkan keberangkatan.

Kemudahan pengurusan pembatalan tiket kereta api ini dilakukan karena syarat calon penumpang diperketat saat libur Natal dan tahun baru (Nataru), salah satunya dengan menunjukkan hasil negatif dari rapid test antigen.

Baca Juga: Tips untuk Hadirkan Suasana Natal di Rumah

Baca Juga: 16 Ribuan Orang Tinggalkan Jakarta Naik Kereta Api Hari Ini, Mudik atau Liburan?

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menjelaskan, calon penumpang kereta api tidak perlu khawatir tiketnya akan hangus.

Dikatakan, tiket kereta api yang terlanjur dibeli tidak akan hangus dalam waktu dekat. Jika diurus, jadwal keberangkatan bisa diubah atau dibatalkan.

Meski begitu, ada batas waktu pengurusan perubahan jadwal keberangkatan atau pembatalan tiket kereta api, yakni selama tiga bulan setelah tanggal keberangkatan.

Baca Juga: Berani Edarkan Narkoba Ancamannya Hukuman Mati? Ini Penjelasan dari Polri

Baca Juga: Makin Tegang! Wapres Turki Kepada Amerika Serikat: Jangan Berani-berani Lawan Kami

Cara mengurusnya, calon penumpang yang sudah terlanjur beli tiket kereta api, bisa mendatangi stasiun atau kantor PT KAI di masing-masing daerah.

“Untuk data pembatalan dan perubahan jadwal tiket pada masa Natal dan Tahun Baru 2021 belum dapat terlihat pergerakannya, karena kami masih memberikan kelonggaran hingga tiga bulan kedepan bagi pelanggan untuk membatalkan atau merubah jadwalnya,” kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta.

Jika dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan dari tanggal keberangkatan yang tertera pada tiket, calon penumpang tidak memilih alternatif yang diberikan.

Baca Juga: Serahkan Surat Pemakaian Stadion Jatidiri, Ini Kata CEO PSIS Semarang

Baca Juga: Pengendara Mobil Pribadi Tak Wajib Rapid Test Antigen? Cek Dulu Keterangan Berikut!

Nantinya, tiket kereta api yang sudah dibeli dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat ditukarkan kembali baik cash maupun tiket yang baru. Alias hangus. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah