“Kami mendesak Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan peredaran gula rafinasi di pasar konsumsi,” kata Khabsyin, Minggu 20 Desember 2020.
Menurutnya, Adanya gula rafinasi di pasar konsumsi menyebabkan harga gula lokal semakin turun dan bahkan tidak laku. Sehingga sangat merugikan petani tebu.
Dengan adanya kejadian itu, katanya, pemerintah harus menutup peluang terjadinya kebocoran gula rafinasi di pasar konsumsi. Caranya, menghapus koperasi dari mata rantai penjualan gula rafinasi.
Baca Juga: Dapat Hadiah iPhone dan Pulsa dari Telkomsel, Syarat Cuma Nonton Video, Ini Caranya
Untuk itu perlu adanya revisi Permendag Nomor 01 Tahun 2019, yakni menghapus Pasal 5 Ayat 2 dan Pasal 6 tentang perdagangan gula kristal rafinasi.
Khabsyin menegaskan dengan keberadaan koperasi sebagai distributor akan memperpanjang rantai distribusi dan pasti menambah kebocoran. Pihaknya meminta penjualan gula rafinasi dikembalikan seperti semula, dari produsen langsung ke industri pengguna. ***