Ini Tarif Rapid Test Antigen Resmi untuk Daerah Jawa dan Luar Jawa

- 19 Desember 2020, 20:20 WIB
Ilustrasi Rapid Test Antigen
Ilustrasi Rapid Test Antigen / lukasmilan /Pixabay

SEMARANGKU – Tarif Rapid Test Antigen Covid-19 resmi telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan Kemenkes pada tanggal 18 Desember 2020.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen.

Rapid test antigen wajib dilakukan masyarakat yang ingin bepergian ke luar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru ini. Simak penjelasan mengenai Tarif Rapid Test Antigen Covid-19 resmi berikut ini.

Baca Juga: Kapolda Jawa Tengah akan Tabrak Kerumunan Massa yang Tak Mau Dibubarkan

Baca Juga: Rincian Penyebaran 20.068 Kotak Amal Teroris Jamaah Islamiyah, Semarang Juga Termasuk

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya menjelaskan, batasan tarif tertinggi ditetapkan sebagai bentuk kepastian terhadap disparitas harga pemeriksaan Rapid Test Antigen di fasilitas pelayanan kesehatan.

Penetapan biaya dilakukan melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan hasil survei dan analisis pada fasilitas pelayanan kesehatan.

“Batasan tarif pemeriksaan ini sebagai bentuk kepastian tarif pemeriksaan rapid test Antigen melalui pengambilan swab bagi masyarakat dan pemberi layanan, serta memberikan jaminan kepada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan,” ucap Azhar, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, Sabtu, 19 Desember 2020.

Baca Juga: HORE! Ada Fitur Baru di WA Versi Desktop 2021, Saingi Zoom dan Google Meet?

Masa berlaku hasil rapid test antigen yang bagi masyarakat yang ingin bepergian ke luar daerah berlaku selama 14 hari.

Untuk menjamin keamanannya, rapid test harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi, berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, serta menggunakan standar operasional yang diyakini oleh tenaga kesehatan.

Rapid test jenis antigen merupakan salah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2.

Baca Juga: Kabar Gembira, Budaya Indonesia Ini Masuk Warisan Dunia UNESCO

Berikut tarif rapid tes antigen resmi sesuai Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan pada tanggal 18 Desember 2020.

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen untuk Pulau Jawa: Rp250.000

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen di luar Pulau Jawa: Rp275.000

Baca Juga: Peneliti Singapura Ungkap Pengaruh Covid-19 Pada Ibu Hamil, Bayinya Terinfeksi Juga?

Dalam SE tersebut, ditegaskan bahwa besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan swab atas permintaan sendiri, tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah/bantuan alat/reagen/APD/BHP dari pemerintah.

Seiring dengan ditetapkannya batas atas tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen melalui SE ini, Azhar meminta agar ketetapan tersebut dapat diikuti oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

“Untuk itu kami harap seluruh dinas provinsi, kabupaten, dan kota untuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab antigen,” tutur Azhar.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x