Baca Juga: Penumpang KA yang Masuk ke Jateng Wajib Rapid Test Antigen? Ini Jawaban PT KAI Daop 4 Semarang
"Demo boleh, penyampaian pendapat di muka umum, freedom of expression, silakan. Tapi di dalam aturan. Aturan induknya, namanya ICCPR, International Covenant on Civil and Political Rights. Itu dokumen PBB, pasal 9, tidak menyebutkan tidak ada pembatasan, tetapi menyebutkan tidak ada intervensi," kata Tito.***