CATAT! Demo di masa Pandemi Boleh, Mendagri: Asalkan Penuhi Syarat Ini

- 19 Desember 2020, 12:46 WIB
Mendagri Tito Karnavian.
Mendagri Tito Karnavian. //Instagram.com//@titokarnavian/

Baca Juga: Penumpang KA yang Masuk ke Jateng Wajib Rapid Test Antigen? Ini Jawaban PT KAI Daop 4 Semarang

"Demo boleh, penyampaian pendapat di muka umum, freedom of expression, silakan. Tapi di dalam aturan. Aturan induknya, namanya ICCPR, International Covenant on Civil and Political Rights. Itu dokumen PBB, pasal 9, tidak menyebutkan tidak ada pembatasan, tetapi menyebutkan tidak ada intervensi," kata Tito.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x