Wisatawan yang Masuk Solo Tidak Jadi Dikarantina, Tapi Jika Diketahui Positif Covid-19…

- 16 Desember 2020, 08:15 WIB
Ilustrasi kerumunan memakai masker.
Ilustrasi kerumunan memakai masker. /zydeaosika/pexels

Baca Juga: Pengadaan Bus Amfibi Telan Rp15 Miliar, Kepala Disbudpar Semarang: Itu untuk 1 Unit Saja

“Sehingga aturan karantina untuk pemudik akan dimulai tanggal 19 Desember, kan mulai H-7 hingga H+7,” terang Rudy.

Lebih lanjut, Rudy meminta seluruh warga Solo untuk tidak membuat kerumunan saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.

Dia khawatir, jumlah pasien Covid-19 di daerahnya akan melonjak karena hingga saat ini, kasus corona belum dapat dikendalikan.

Baca Juga: Masih Ada Lanjutan Rekonstruksi Penyerangan Laskar FPI Terhadap Polisi Jika…

Baca Juga: ILC Tutup, Rizal Ramli Sindir Pemerintahan Jokowi: Kok Takut Sama yang Model Beginian Doang?

Terkait ibadah Natal di gereja, Rudy masih menunggu arahan dari Kementerian Agama.

“Kalau dari Keuskupan Agung sudah menyampaikan bahwa umat Katolik dilarang mudik, tetapi kan Natalan tidak hanya Katolik, tetapi juga Kristen,” ucapnya.

Sejauh ini, lanjutnya, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) juga belum mengeluarkan instruksi.

“Yang pasti kalau kegiatan yang menimbulkan kerumunan, maka aparat kepolisian yang bertindak,” tandas Rudy. ***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah