Wisatawan yang Masuk Solo Tidak Jadi Dikarantina, Tapi Jika Diketahui Positif Covid-19…

- 16 Desember 2020, 08:15 WIB
Ilustrasi kerumunan memakai masker.
Ilustrasi kerumunan memakai masker. /zydeaosika/pexels

SEMARANGKU – Pemkot Surakarta tidak jadi melakukan karantina 14 hari bagi wisatawan yang masuk Solo saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Aturan karantina hanya berlaku bagi pemudik saja. Disediakan tempat karantina, yakni Solo Technopark.

Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo menjelaskan alasan mengapa wisatawan tidak jadi dikarantina.

Baca Juga: Aldebaran-Andin Terancam Tak Bisa Miliki Reyna Karena Elsa, Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 16 Desember

Baca Juga: Masih Ada Lanjutan Rekonstruksi Penyerangan Laskar FPI Terhadap Polisi Jika…

“Kalau wisatawan kan tidurnya di hotel, namun kalau sampai wisatawan itu positif COVID-19, maka ya hotel harus tutup. Ya hotel harus tanggung jawab, jangan semua disalahkan pemerintah,” kata Rudy seperti dilansir dari Antara, Selasa 15 Desember 2020.

Wali Kota Rudy pun meminta seluruh pengelola hotel untuk memastikan kondisi para tamu, termasuk segera membawa ke rumah sakit jika suhu tubuh tinggi.

Terkait aturan karantina untuk pemudik, akan diatur dalam surat edaran (SE) baru yang akan dikeluarkan pada Tanggal 18 Desember 2020.

Baca Juga: Raisa Masuk Kategori 100 Artis Paling Berpengaruh dari Majalah Forbes, Berikut Rincian Prestasinya

Baca Juga: Pengadaan Bus Amfibi Telan Rp15 Miliar, Kepala Disbudpar Semarang: Itu untuk 1 Unit Saja

“Sehingga aturan karantina untuk pemudik akan dimulai tanggal 19 Desember, kan mulai H-7 hingga H+7,” terang Rudy.

Lebih lanjut, Rudy meminta seluruh warga Solo untuk tidak membuat kerumunan saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.

Dia khawatir, jumlah pasien Covid-19 di daerahnya akan melonjak karena hingga saat ini, kasus corona belum dapat dikendalikan.

Baca Juga: Masih Ada Lanjutan Rekonstruksi Penyerangan Laskar FPI Terhadap Polisi Jika…

Baca Juga: ILC Tutup, Rizal Ramli Sindir Pemerintahan Jokowi: Kok Takut Sama yang Model Beginian Doang?

Terkait ibadah Natal di gereja, Rudy masih menunggu arahan dari Kementerian Agama.

“Kalau dari Keuskupan Agung sudah menyampaikan bahwa umat Katolik dilarang mudik, tetapi kan Natalan tidak hanya Katolik, tetapi juga Kristen,” ucapnya.

Sejauh ini, lanjutnya, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) juga belum mengeluarkan instruksi.

“Yang pasti kalau kegiatan yang menimbulkan kerumunan, maka aparat kepolisian yang bertindak,” tandas Rudy. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah