SEMARANGKU – Lima tersangka kasus kerumunan di Petamburan terancam pasal berlapis.
Selain Pasal 93 Undang Undang Kekarantinaan Kesehatan, lima tersangka kasus kerumunan di Petamburan juga dijerat pasal lain.
Jika dari hasil pemeriksaaan terbukti, lima tersangka tersebut juga dijerat pasal penghasutan hingga perbuatan melawan petugas. Hukumannya jadi dua pasal.
Baca Juga: Besok Terakhir! Buruan Login prakerja.go.id, Cara Dapat Insentif Kartu Prakerja Rp 2,4 Juta, Mudah!
Baca Juga: Ada yang Ajak Massa Berjihad Setelah Habib Rizieq Ditahan, Kemenag: Ini Arti Jihad Sebenarnya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, ada kemungkinan kelima tersangka kasus kerumunan di Petamburan juga dijerat pasal yang disangkakan terkait dengan penghasutan hingga perbuatan melawan petugas.
Saat ini, tiga dari lima tersangka kasus kerumunan di Petamburan sudah menyerahkan diri di Polda Metro Jaya.
Ketiga tersangka atas nama Haris Ubaidilah sebagai Ketua Panitia acara Maulid Nabi, Idrus sebagai Kepala Seksi Acara dan Ali Alwi Alatas sebagai Sekretaris.
Baca Juga: Ngeri! Emmanuel Macron Sebut Prancis Bakal Punya Senjata Mematikan Ini