Ada Perbedaan Pendapat tentang Proses Hukum, Jokowi: Libatkan Komnas HAM

- 13 Desember 2020, 20:17 WIB
Presiden Jokowi dalam pernyataan pers di Istana Bogor, Minggu, 13 Desember 2020.
Presiden Jokowi dalam pernyataan pers di Istana Bogor, Minggu, 13 Desember 2020. /Tangkap Layar YouTube.com/Sekretariat Presiden

Baca Juga: Tiga dari Lima Tersangka Kasus Petamburan Menyerahkan Diri, Dua Lain Akan Ditangkap

Sudah merupakan kewajiban aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil. Aparat hukum dilindungi oleh hukum dalam menjalankan tugasnya,” papar Presiden Jokowi.

Karena itu, lanjutnya, masyarakat tidak diizinkan bertindak semena-mena. Apalagi melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan masyarakat.

“Kita harus menjaga tegaknya keadilan dan kepastian hukum di negara kita, menjaga fondasi bagi kemajuan Indonesia,” paparnya.

Baca Juga: Habib Rizieq dan 3 Orang Menyerahkan Diri, Namun 2 Tersangka Lain Dapat Ultimatum, Siapa Mereka?

Baca Juga: Begini Kondisi Habib Rizieq di Sel Tahanan, Makanan dan Kesehatan Jadi Perhatian

Mekanisme hukum telah mengatur sejumlah prosedur hingga proses peradilan dengan keputusannya yang harus dihargai. ***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah