Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya, Keputusan Habib Rizieq Ditahan Atau Tidak Bergantung pada Ini

- 12 Desember 2020, 15:12 WIB
Kolase potret Habib Rizieq Shihab (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kanan).
Kolase potret Habib Rizieq Shihab (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kanan). /Dok. PMJ News.

Baca Juga: Diperiksa Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Akui Tak Ada Persiapan: Ditanya Kita Jawab, Selesai Kan

Terkait penahanan Habib Rizieq, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan penahanan tersangka terkait dugaan melawan UU atau aparat berwenang akan disampaikan nanti.

Penahanan terkait hal tersebut masih menungguh hasil pemeriksaan dan merupakan kewenangan penyidik dengan melihat alasan objektif dan subjektif.

“Menunggu hasil pemeriksaan, soal penahanan nanti itu kewenangan penyidik dengan melihat alasan secara objektif dan subjektif hasil pemeriksaan yang penting dia menyerahkan diri,” kata Yusri sebagaimana dikutip dari SemarangKu dari laman ANTARA.

Baca Juga: NCTzen, NCT Akan Tampil di MTV World Stage Indonesia 2020, Lho, Yuk Catat Tanggalnya

Baca Juga: Liga Inggris: Link Live Streaming MU vs Man City, Prediksi Susunan Pemain, dan H2H Kedua Tim

Yusri menambahkan bahwa kepolisian memiliki setidaknya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan apakah Habib Rizieq harus ditahan atau tidak di Mapolda Metro Jaya.

“Penahanan kan kewenangan dari penyidik, nanti penyidik melihat alasan objektif dan subjektifnya. Kita punya waktu 1 kali 24 jam. Nah nanti baru bisa ditentukan apakah ditahan atau tidak,” ucap Yusri.

Habib Rizieq tengah menjalani pemeriksaan bersama dengan penyidik dari Polda Metro Jaya setelah dinyatakan non reaktif Covid-19 dengan metode tes usap antigen.

Baca Juga: Daftarkan Diri Sebagai Ormas Khilafah, FPI Tak Mau Setia Kepada Pancasila

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x