Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Kepergok Sedang Menemui Tokoh Ini, Bahas 2 Rencana Indonesia!
Baca Juga: Pengacaranya Ditolak, Habib Rizieq Akan Datangi Polda Metro Jaya Sabtu Pagi Ini, Serahkan Diri?
1. Wajib Memakai Masker
Sesuai arahan protokol kesehatan di masa pandemi, setiap orang yang hendak keluar rumah atau bepergian diwajibkan untuk memakai masker.
Kendatipun, hal sama dilakukan oleh penumpang pesawat terbang juga diwajibkan untuk memakai masker baik ada di bandara atau dalam pesawat.
Selain itu, bisa juga menambah aturan kesehatan dengan face shield dan baju lengan panjang, serta sering mencuci tangan.
Baca Juga: Beraksi Lagi! KPK Geledah 2 Lokasi Diduga Korupsi Dana Proyek Pekerjaan Infrastruktur Kota Banjar
Baca Juga: Jadwal Link Live Streaming Man Utd vs Man City di TV Online - Derby Manchester Liga Inggris Pekan 12
2. Surat Bebas Covid-19
Menurut ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berikut adalah ketentuan masa berlaku Surat Kesehatan berdasarkan jenisnya adalah surat kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.