Syarat Terbaru Naik Pesawat, Wajib Dipenuhi Penumpang Jika Ingin Bepergian

- 12 Desember 2020, 08:30 WIB
Syarat Terbaru Naik Pesawat, Wajib Dipenuhi Penumpang Jika Ingin Bepergian
Syarat Terbaru Naik Pesawat, Wajib Dipenuhi Penumpang Jika Ingin Bepergian /PIXABAY/

Atau Surat kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.

3. Verifikasi dan Validasi Surat Kesehatan

Jika penumpang penerbangan domestic maka diwajibkan melalui proses verifikasi & validasi Surat Kesehatan Bebas Covid-19 oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan atau otoritas setempat.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 12 Desember 2020, Bocoran Kisah Elsa Dibui, Andin-Aldebaran Bahagia

Baca Juga: Tokoh Keamanan AS Nasehati Joe Biden Tentang Strategi Melawan China, Perang Dimulai?

Sementara, penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), proses verifikasi dan validasi dilakukan di Kantor Kesehatan Pelabuhan Soekarno-Hatta yang ada di Gate 3 gedung Terminal 3.

4. Kartu E-HAC

Kartu E-HAC atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik sebuah kartu yang memiliki fungsi bagi penumpang yang berasal dari luar negeri diharuskan untuk mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan dari Kementerian Kesehatan RI.

Untuk melakukan pengisian ini penumpang dapat mengaksesnya di laman resmi Kementerian Kesehatan RI atau dengan menginstall aplikasi E-HAC di smartphone melalui appstore.

Baca Juga: Daftar Kasus Habib Rizieq Hingga Berstatus Tersangka di Indonesia, Nomor 3 Paling Viral!

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah