Tersangka Habib Rizieq Tak Bisa Lari ke Luar Negeri Lagi, Sudah Dikepung!

- 10 Desember 2020, 18:18 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /YouTube FRONT TV

SEMARANGKU – Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka. Semua pintu keluar sudah dikepung agar Imam Besar FPI ini tidak bisa kabur ke luar negeri.

Polri sudah mengirimkan surat permohonan pencekalan terhadap Habib Rizieq untuk tidak pergi dari Indonesia.

Imigrasi tidak akan memberi izin Habib Rizieq meninggalkan Indonesia selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Rusia Tembakkan Rudal Balistik Nuklir ke Daerah Ini, Peringatan untuk Siapa?

Baca Juga: Irjen Pol Fadil Imran: Habib Rizieq Bakal Kita Tangkap! Dipastikan Tak Bisa Kabur ke Luar Negeri

“Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada pihak Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 10 Desember 2020.

“Kepada pihak imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari, ini surat yang kita tujukan kepada Dirjen Imigrasi kemudian juga Polda Metro Jaya membuat surat pencekalan ke luar negeri,” lanjutnya.

Seperti diketahui, Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 160 dan 216 KUHP.

Baca Juga: Soal Rencana Karantina Pemudik, Ganjar Usul Pemkot Solo Buat Hal Ini untuk Cegah Sebaran Covid-19

Baca Juga: 39 Desa di Jateng Pilkades, Ganjar Bakal Lakukan Ini, Hasil Belajar dari Pilkada Serentak 2020

Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang, ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.

Selain Habib Rizieq Shihab, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Ketua Panitia Akad Nikah, HU; Sekretaris Panitia Akad Nikah, A; Penanggung Jawab bidang Keamanan, MS; Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL; dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.

Baca Juga: Beredar Luas, Video Iwan Fals Nyanyikan Lagu Soal 6 Laskar FPI yang Ditembak Mati, Cek di Sini

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Habib Rizieq dan 5 Panitia Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan

Mereka dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x