Propam Polri Investigasi Langkah Beladiri Polda Metro Jaya yang Tembak Mati 6 Anggota Laskar FPI

- 9 Desember 2020, 13:14 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kiri) didampingi Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo (tengah) saat konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kiri) didampingi Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo (tengah) saat konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/11/2020). /ANTARA/ Anita Permata Dewi

SEMARANGKU – Propam Polri akan melakukan investigasi terkait langkah beladiri yang diambil anggota Polda Metro Jaya hingga menewaskan 6 anggota Laskar FPI.

Dari investigasi, akan diketahui, apakah tindakan beladiri polisi sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 dan 8 Tahun 2009 terkait penggunaan kekuatan atau tidak.

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo menuturkan, investigasi akan dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri.

Baca Juga: Jaga Keamanan Akun Anda dari Serangan Siber dengan Tips Berikut!

Baca Juga: Gaya Santai Ganjar dan Keluarga Nyoblos dan Keliling Cek Protokol Kesehatan di TPS Sambil Gowes

Dikatakan, penggunaan kekuatan oleh anggota Polri diatur dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Sementara Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Itu yang kami lakukan pengawasan, apakah sudah sesuai dengan Perkap terkait penggunaan kekuatan. Kalau sesuai penggunaan kekuatannya berdasarkan Perkap, akan disampaikan secara transparan,” jelasnya dikutip dari Antara, Rabu 9 Desember 2020.

Baca Juga: Real Madrid vs Monchengladbach Prediksi Susunan Pemain dan Link Live Streaming Gratis Liga Champions

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x