Mensos Juliari Batubara dan Jajarannya Jadi Tersangka, Penyebab Bansos Sulit Cair?

- 6 Desember 2020, 11:46 WIB
Mensos Juliari Batubara ditetapkan jadi tersangka oleh KPK
Mensos Juliari Batubara ditetapkan jadi tersangka oleh KPK /Instagram.com/@kemensosri

SEMARANGKU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mensos Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk warga terdampak pandemi Covid-19 di Jabodetabek.

Mensos Juliari atau yang bernama lengkap Juliari Peter Batubara diduga menerima suap senilai Rp 17 miliar.

Selain Juliari Batubara, sejumlah nama dari Kemensos dan pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca Juga: Link Streaming MAMA 2020 di YouTube Mnet, JOOX, Hingga TV Online, Dimeriahkan BTS-TWICE

Baca Juga: Liga Inggris: Link Live Streaming Tottenham vs Arsenal Gratis dan Prediksi Susunan Pemain Kedua Tim

Yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Dalam konferensi pers di gedung KPK, Minggu 6 Desember 2020 dini hari, Ketua KPK Firli Bahuri merinci kronologi dugaan kasus suap yang menjerat Juliari.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga ada fee sebesar Rp 12 miliar.

Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Punya Kekayaan Fantastis, Cek Data Resminya di Sini!

Baca Juga: Benny Wenda: Papua Merdeka! TNI Sebut Papua Masih Bagian Indonesia, Mana yang Benar?

Fee tersebut dibagikan secara tunai oleh MJS kepada Juliari Batubara melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola orang kepercayaan Juliari, Eko dan Shelvy N. Uang yang diberikan lewat AW tersebut digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Pada periode kedua paket bansos sembako untuk warga terdampak Covid-19, dugaan suap kembali terjadi.

Baca Juga: Eks Pelatih AC Milan dan Juventus Ingin Melatih di Liga Inggris, Kode Buat MU?

Baca Juga: Gunung Semeru Alami Getaran Banjir Lahar, Bakal Meletus Lagi?

“Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari,” ungkap Firli.

Sehingga total suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp17 miliar.

Perkara ini menurut Firli diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.

Baca Juga: Wow, Telkomsel Bagikan Pulsa Rp 10 Juta Gratis, Segera Daftar Karena Akan Ditutup!

Baca Juga: 5 Tanda Imun Tubuh Sedang Turun yang Bisa Jadi Penyebab Tertular Covid-19

Kasus korupsi bansos Covid-19 bisa dilakukan karena ada dugaan permainan yang sudah direncanakan. Sebab, Juliari Batubara menunjuk sendiri MJS dan AW sebagai PPK.

“Pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan,” ucap Firli.

pada Mei hingga November 2020, MJS dan AW membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya AIM, HS, dan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik MJS.

Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Pernah Dapat 2 Penghargaan Ini Sebelum Jadi Tersangka Dugaan Suap

Baca Juga: Pendiri Drone Emprit: TikTok Bisa Jadi Alat Pemerintah untuk Ambil Keputusan!

“Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui AW,” imbuhnya.

Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

“Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos,” tambah Firli.

Baca Juga: Eks Pelatih AC Milan dan Juventus Ingin Melatih di Liga Inggris, Kode Buat MU?

Baca Juga: Gunung Semeru Alami Getaran Banjir Lahar, Bakal Meletus Lagi?

Seperti diketahui, dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta, KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar.

Barang bukti Rp 14,5 miliar tersebut ditemukan dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp 243 juta).

KPK pun menetapkan lima orang tersangka yaitu sebagai tersangka penerima suap Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sedangkan tersangka adalah Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Baca Juga: Bukan Main, KPK Ungkap Uang yang Diduga Masuk ke Kantong Mensos Juliari Batubara

Baca Juga: Kemenag Cairkan Bantuan Kuota Internet Gratis 20 dan 35 GB, Cek Syarat dan Cara Dapatnya!

Namun baru Mathus, Ardian dan Harry yang langsung ditahan sedangkan kepada Juliari dan Adi, KPK minta keduanya untuk menyerahkan diri.

Program bansos sembako di Jabodetabek adalah salah satu dari 6 program perlindungan sosial di Kementerian Sosial yang diselenggarakan pemerintah untuk mengatasi pandemi Covid-19.

Total anggaran untuk bansos sembako Jabodetabek adalah senilai Rp 6,84 triliun dan telah terealisasi Rp 5,65 triliun (82,59 persen) berdasarkan data 4 November 2020. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah