Kemenag Cairkan Bantuan Kuota Internet Gratis 20 dan 35 GB, Cek Syarat dan Cara Dapatnya!

- 6 Desember 2020, 08:30 WIB
Ilustrasi kuota internet gratis dari Kemenag
Ilustrasi kuota internet gratis dari Kemenag /kabarlumajang.pikiran-rakyat.com/Kabar Lumajang PRMN

SEMARANGKU – Setelah pemerintah selesai menyalurkan pemberian bantuan kuota internet gratis yang dilaksanakan oleh Kemendikbud, kini pemberian kuota internet gratis hadir kembali.

Pada pencairan kuota internet gratis yang dilakukan pemerintah kali ini disalurkan melalui Kementerian Agama (Kemenag).

"Total ada 7.635.376 paket data sebesar 35 GB bagi siswa MI, MTs, dan MA, serta 20 GB bagi siswa RA, secara bertahap akan disalurkan," tutur Ahmad Umar selaku Direktur kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.

Baca Juga: Bikin Geger! Anies Baswedan Dapat Jabatan Baru Meskipun Masih Jalani Masa Isolasi

Baca Juga: Daftar Lengkap Pemenang Melon Music Awards MMA 2020, BTS Borong 6 Trofi dan Daesang

Tujuan pemberian bantuan kuota internet gratis yang dilakukan oleh Kemenag ini sama seperti halnya yang dilakukan oleh Kemendikbud beberapa waktu lalu, yakni sebagai saran untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

"Dalam rangka mensukseskan Pembelajaran Jarak Jauh, maka nomor anda akan mendapatkan bantuan kuota data internet dari Kementerian Agama RI," kata Umar.

Kali ini, ada dua jenis bantuan yang diberikan sebagai fasilitas PJJ bagi siswa yang duduk di RA dan madrasah, yaitu:

Baca Juga: Jimin dan Jungkook BTS Suguhkan Teatrikal Black Swan di MMA 2020 Hingga Jikook Trending Twitter

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x