Baca Juga: Penjabat Kemensos Ditangkap KPK, Korupsi Dana Bantuan Sosial Covid-19?
Usai dilakukan pemeriksaan asesmen, keempat hanya sebagai korban penyalahgunaan sampai sampai pihak BNPP melakukannya rehabilitas kepada mereka.
Hal ini sesuai dengan aturan Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127 ayat 3 menyebutkan jika penyalahgunaan narkoba terbukti hanya menjadi korban, maka individu terkait wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.***