Lagi-Lagi Pesta Ini di Waktu Senggang, Anggota DPRD Diringkus Polisi, Ada Apa?

- 5 Desember 2020, 13:25 WIB
Ilustrasi pesta minuman beralkohol.
Ilustrasi pesta minuman beralkohol. /Free-Photos/Pixabay

Baca Juga: Penjabat Kemensos Ditangkap KPK, Korupsi Dana Bantuan Sosial Covid-19?

Usai dilakukan pemeriksaan  asesmen, keempat hanya sebagai korban penyalahgunaan sampai sampai pihak BNPP melakukannya rehabilitas kepada mereka.

Hal ini sesuai dengan aturan Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127 ayat 3 menyebutkan jika penyalahgunaan narkoba terbukti hanya menjadi korban, maka individu terkait wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.***

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah