Lagi-Lagi Pesta Ini di Waktu Senggang, Anggota DPRD Diringkus Polisi, Ada Apa?

- 5 Desember 2020, 13:25 WIB
Ilustrasi pesta minuman beralkohol.
Ilustrasi pesta minuman beralkohol. /Free-Photos/Pixabay

SEMARANGKU – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan ringkus oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang sudah asyik melakukan pesta sabu-sabu.

Oknum wakil rakyat yang terjaring karena menggunakan narkoba itu diketahui anggota terpilih DPRD Kabupaten Tanah Laut periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Kecamatan Kintap, Jorong dan Batu Ampar.

Polisi meringkus berinisial SYA terbukti melakukan tindak pelanggaran melakukan pesta narkotika berjenis sabu-sabu.

Baca Juga: Advokat Inggris Mengecam Gerakan Anti Muslim Prancis, Staf Pemerintah Dikutuk Masuk Daftar Hitam

Baca Juga: Habib Novel Alaydrus Ungkap Penyebab Doa Tidak Terkabul Meski Sudah Rajin Ibadah

Dia bersama tiga rekannya diamankan polisi melakukan pesta sabu-sabu di rumah kawasan Jalan Karang Anyar 2, Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru pada Selasa (1/12/2020) lalu.

"Ya, ia (SYA) semalam diamankan. Diduga nyabu tetapi sudah dilakukan rehab jalan sesuai Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127," terang Kasi Penyidikan BNNP Kalsel Kompol Yanto Suparwito di Banjarmasin, dikutip dari PMJ News.

Salah satu pelaku termasuk wakil rakyat dari PDIP yang berhasil diringkus polisi terkait pelanggaran narkotika jenis sabu-sabu dan diamankan kantor BNNP Kalsel untuk diperiksa.

Baca Juga: Viral, Video Khabib Nurmagomedov Ingin Menyerah saat Lawan Dos Anjos, Cek di Sini!

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x