Ungkap Alasan Tetap Gelar Pilkada 2020, DPR RI: Jika Ditunda, Daerah Tidak Akan

- 3 Desember 2020, 11:44 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Fian Afandi/Pikiran Rakyat

Baca Juga: Pemerintah Yakinkan Masyarakat Tentang Vaksinasi Guna Tingkatkan Pemulihan Ekonomi

Baca Juga: Cara Dapat Hadiah Rp 5 Juta dari Telkomsel untuk Semua Kalangan, Syarat Hanya Miliki Digit No Ini

Dalam daftar dari Ditjen Otonomi Daerah tercantum bahwa mayoritas masa jabatan kepala daerah di Jawa Tengah yang menggelar Pilkada Serentak itu akan berakhir pada 17 Februari 2021.

Kecuali Kabupaten Pekalongan pada 27 Juni 2021, Kabupaten Sragen (4 Mei 2021), Kabupaten Grobogan (21 Maret 2021), dan Kabupaten Demak (4 Mei 2021). ***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Trans 7


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah