Baca Juga: Cerita Lucu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Pertama Live Instagram Sendiri, Bingung Matiin Video
Baca Juga: Belum Ada Respon Pasca Pembunuhan Ilmuwan Nuklir Fakhrizadeh, DK PBB Cueki Iran?
“Aturan ini benar karena lobster pasir kawin dan menetaskan telurnya di antara 150-200 gram. Jadi sudah pernah satu kali beranak-pinak,” jelasnya.
Tapi, lanjutnya, aturan mengenai lobster jenis mutiara, salah. Dalam permen, disebutkan lobster mutiara bisa dipanen saat bobotnya minimal 200 gram. Tapi dikatakan Effendi, lobster mutiara mulai kawin dan bertelur ketika bobotnya di atas 700 gram.
“Jadi keputusan yang ditandatangani Bu Susi, bisa memusnahkan lobster (mutiara). Jadi begitu diambil yang 200 gram langsung dimakan, tidak dibudidayakan, sama saja membunuh yang sudah berhasil selamat 1 dari 1.000 kawannya,” jelasnya.
Baca Juga: Cuti Bersama Natal Direvisi, Libur Akhir Tahun 2020 Sesuai Tanggal Merah Bulan Desember
Baca Juga: Positif Covid-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Diisolasi di Gedung Tua Usia 114 Tahun
Sebab, persentase hidup lobster sangat kecil. Di alam liar, hanya ada 1 dari 1.000 lobster yang bisa selamat sampai menjadi dewasa. ***