Baca Juga: Libur Akhir Tahun 2020 Dipangkas Pemerintah, Ganjar Pranowo: Dikurangi Lagi Justru Lebih Bagus!
Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Pertama, Pikiran Rakyat Media Network Lahirkan 140 Inkubator Mediapreneur
Itulah teori salah yang dimaksudkan Effendi.
“Katanya lobster terancam punah. Menurut data dari UCN dan CITES, lobster tidak termasuk yang terancam punah,” jelasnya.
Jika memang terancam punah, tidak mungkin ada perdagangan lobster hingga ribuan ton. Setidaknya tidak akan ada penjualan lobster secara besar-besaran secara legal.
Baca Juga: Meraba Peluang Irjen Pol Ahmad Luthfi Jadi Kapolri Menggantikan Idham Aziz
Baca Juga: Cerita Lucu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Pertama Live Instagram Sendiri, Bingung Matiin Video
Selain itu, saat ini sudah ada hatchery lobster di Australia dan Jepang. Artinya, lobster tidak sedang dalam ancaman kepunahan.
Effendi juga membeberkan ada aturan persyaratan panen lobster menteri KP yang keliru di era Susi.
Disebutkan, lobster pasir bisa dipanen ketika sudah berumur 6 bulan, atau bobotnya minimal 150 gram.