SIMAK! Deretan Penerima Keringanan Tarif Listrik Non Subsidi dan Token Gratis PLN di Bulan Desember

- 2 Desember 2020, 12:44 WIB
PLN berikan program diskon listrik bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA.
PLN berikan program diskon listrik bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA. /Dok.PLN

SEMARANGKU – Cermati! Berikut deretan penerima keringanan tarif listrik non subsidi dan token gratis PLN di bulan Desember.

Dalam artikel ini kamu akan dapat mengetahui siapa saja yang berhak menerima keringanan tarif listrik nonsubsidi di bulan ini.

Bantuan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berupa keringan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi tersebut bertujuan untuk melakukan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Daftar Penerima Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud Tahun 2020, Kamu Termasuk?

Baca Juga: Putra KH Maimoen Zubair, Gus Yasin Nyalon Ketum PPP, Siapa Berani Melawan?

“Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi ini,” tutur Agung Pribadi selaku Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Jadi, keringanan tarif listrik sekarang bisa dinikmati juga oleh para pelanggan listrik non subsidi. Berikut latar belakang pemerintah memberikan keringanan tarif listrik kepada para pelanggan listrik non subsidi!

  1. Realisasi kurs Rp14.561,52 per dolar Amerika Serikat
  2. Tingkat inflasi sebesar 0,05%
  3. Harga minyak mentah Indonesia (ICP) 34,33 dolar Amerika Serikat per barel
  4. Harga Patokan Batu Bara Rp666,72 per kg

Baca Juga: Amerika Serikat dan Brazil Bakal Segera Uji Coba Vaksin Covid-19, Indonesia Kapan?

Baca Juga: Tanah Semarang-Bandung Ambles 10 cm Per Tahun, Jakarta lebih parah, Cek Datanya di Sini!

Namun, tidak semua pelanggan listrik non subsidi mendapatkan keringanan pembayaran hingga diskon 100% dari pemerintah. Keringanan hingga diskon 100% tesebut diberikan kepada golongan tertentu.

Berikut tujuh golongan para pelanggan listrik nonsubsidi yang layak mendapatkan keringanan tarif listrik:

  1. Rumah Tangga (R-1 TR) 1300 VN
  2. Rumah Tangga (R-1 TR) 2200 VA
  3. Rumah Tangga (R-2 TR) 3500 VN – 5000 VN
  4. Rumah Tangga (R-3 TR) 6600 VN ke atas
  5. Bisnis (B-2 TR) 6600 VA -200 kVA
  6. Pemerintah (TR) 6600 VA – 200 Kva
  7. Penerangan jalan umum

Baca Juga: Masuk Link www.pln.co.id, Ini Cara Dapat Keringanan Tarif Listrik Nonsubsidi PLN Desember 2020

Baca Juga: Profil Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Calon Kuat Kapolri yang Punya Darah Surabaya

Selain pemberian keringanan tarif listrik kepada tujuh golongan pelanggan listrik nonsubsidi tersebut, ada pula yang bisa mendapat token diskon atau gratis, berikut rinciannya.

  1. Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi, mendapatkan diskon 100%.
  2. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi, mendapatkan diskon 50%.
  3. Pelanggan bisnis dan industri kecil daya 450 VA, mendapatkan diskon 100%.

Target penerima token listrik gratis bagi para pelanggan listrik nonsubsidi ini sebanyak 17,39 juta pelanggan atau 23% dari sekitar 77 juta pelanggan PLN. Dengan periode penyesuaian tarif mulai dari bulan Oktober hingga bulan Desember 2020.

Baca Juga: Tepat Waktu, Hukum BTS Terkait Wamil Telah Disahkan, Jin Diberi Waktu untuk Lakukan Ini

Baca Juga: Ingat! 3 Penyebab Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Tidak Bisa Dipakai, Jangan Lakukan!

Kebijakan penurunan tarif listrik sebesar Rp22,58 per kWh menjadi Rp1.445 per kWh. Berikut rekap tarif listrik per kWh di setiap tahunnya:

  1. Tahun 2017 tarif listrik Rp1.467/kWh
  2. Tahun 2018 tarif listrik Rp1.467/kWh
  3. Tahun 2019 tarif listrik Rp1.467/kWh
  4. Tahun 2020 tarif listrik Rp1.445/kWh (khusus bulan Oktober-Desember)***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x