SEMARANGKU – Klik link www.pln.co.id dan dapatkan keringanan tarif listrik nonsubsidi PLN bulan ini. Mau tahu langkah-langkahnya? Baca artikel ini sampai tuntas!
Keringanan tarif listrik kini selain dapat rasakan bagi para pelanggan listrik bersubsidi PLN juga dapat dinikmati bagi para pelanggan listrik nonsubsidi PLN.
Program pemerintah berupa keringanan tarif listrik nonsubsidi PLN sudah dapat dinikmati mulai dari bulan Oktober hingga bulan Desember 2020.
Baca Juga: Profil Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Calon Kuat Kapolri yang Punya Darah Surabaya
Baca Juga: Tepat Waktu, Hukum BTS Terkait Wamil Telah Disahkan, Jin Diberi Waktu untuk Lakukan Ini
Dengan adanya keringanan tarif listrik bagi para pelanggan nonsubsidi diharapkan dapat membantu perekeonomian masyarakat selama pandemi COVID-19 masih berlangsung di Indonesia.
“Kami akan terus memastikan stimulus listrik ini dapat diterima oleh masyarakat, sehingga dapat meringankan beban di tengah pandemi COVID-19 ini,” tutur Agung Murdifi yang menjabat sebagai Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN pada Selasa, 08 September 2020, dilansir dari Antara News.
Bagi pelanggan pra-bayar atau pengguna token, besar kecilnya bantuan diperhitungkan berdasarkan jumlah rata-rata pemakaian tertinggi antara bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2020.
Baca Juga: Ingat! 3 Penyebab Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Tidak Bisa Dipakai, Jangan Lakukan!