Cek Penerima BLT Rp 1 Juta dari Pemerintah Login apb.kemdikbud.go.id, Ayo Penuhi Syarat Bantuan Ini

- 27 November 2020, 07:15 WIB
Bantuan pemerintah sebesar 1 juta bisa didapat pelaku budaya dan pekerja seni terdampak covid-19 hanya dengan masuk link login apb.kemdikbud.go.id dan masukkan data NIK KTP sudah bisa cair.
Bantuan pemerintah sebesar 1 juta bisa didapat pelaku budaya dan pekerja seni terdampak covid-19 hanya dengan masuk link login apb.kemdikbud.go.id dan masukkan data NIK KTP sudah bisa cair. /ANTARA FOTO/Ardika/

SEMARANGKU – Cek penerima BLT bantuan Rp 1 juta dari Pemerintah dengan login ke laman apb.kemdikbud.go.id pasti dapat BLT jika penuhi syarat-syarat berikut ini.

Pemerintah akan menyalurkan bantuan senilai Rp 1 juta yang merupakan program inisiasi dari Kemdikbud dan Direktorat Jenderal Kebudayaan Indonesia.

Berikut link untuk cek penerima BLT Rp 1 juta dari pemerintah yang hanya membutuhkan KTP NIK untuk bisa melakukan pengecekan.

Baca Juga: Prabowo Subianto Berjanji akan Penjarakan Kader Gerindra Jika Korupsi, Edhy Prabowo Termasuk?

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Janji Prabowo Subianto Tahun Lalu Jadi Sorotan!

Bantuan atau BLT Rp 1 juta disiapkan pemerintah untuk para pelaku budaya yang terdampak Covid-19 sehingga penghasilannya berkurang signifikan.

Pemerintah telah menentukan dua prioritas pelaku budaya penerima bantuan BLT Rp 1 juta, berikut rinciannya.

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi pelaku budaya untuk mendapat bantuan dari Kemdikbud senilai Rp 1 juta:

Baca Juga: WHO Umumkan Nama 10 Ilmuwan di Tim Penyidik Asal-usul Covid-19, Ada dari Indonesia?

Baca Juga: Gunung Merapi Keluarkan Asap Putih 350 Meter dan Alami 324 Kali Gempa Hybrid, Bakal Erupsi?

  1. Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria:

Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;

Pelaku budaya yang memiliki penghasilan per bulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum waba berlangsung; dan

Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan per bulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum.

Baca Juga: Kuota Internet Gratis Tahap 2 November 50 GB Akan Cair Lagi di Telkomsel, Ini Syarat Penerimanya

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair di BRI, BNI, Mandiri, BTN, Cek Saldo di Sini

  1. Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria:

Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan per bulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan

Pelaku budaya yang memiliki penghasilan per bulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Saat ini bantuan Rp 1 juta dari pemerintah ini sudah memasuki tahap 2, penerima di tahap 1 tidak bisa lagi mendapatkan bantuan ini di tahap 2.

Selain itu, ada beberapa kelompok yang tidak bisa mendapat bantuan pemerintah bernilai Rp 1 juta ini, yaitu:

Baca Juga: Dapatkan Segera! Telkomsel Beri Uang Gratis Rp 1 Juta, Ini Syarat dan Cara Dapatnya

Baca Juga: Ganjar Pranowo Gelar Rapat, Siapkan Skenario Atasi Erupsi Gunung Merapi dan Pilkada 2020

  • Pegawai Negeri Sipili (PNS)
  • Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
  • TNI
  • Polri
  • Karyawan BUMN
  • Karyawan BUMD
  • Dosen dan Dokter

Penyaluran bantuan Rp 1 juta dilakukan di tiga bank pilihan pemerintah, tiga bank tersebut yaitu Bank BNI, BRI, dan Mandiri.

Proses penyaluran dilakukan selambat-lambatnya dalam dua minggu. Segera lakukan pengecekan untuk memastikan apakah mendapat bantuan ini atau tidak.

Baca Juga: Peduli Veteran, Ganjar Pranowo Kunjungi Rumah Kapten Sanjoto Pasca Renovasi

Baca Juga: Sebelum Meninggal, Diego Maradona Bagikan Foto Kenangan Bersama Timnas Indonesia, Cek di Sini

Pengecekan bisa dilakukan melalui link apb.kemdikbud.go.id lalu login atau masuk ke laman tersebut.

Jika laman telah terbuka, masukkan NIK atau nomor KTP kemudian klik tombol cari untuk melakukan pengecekan.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x