SEMARANGKU - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Kemendikbud memberikan Apresiasi Pelaku Budaya bagi budayawan di Indonesia yang terdampak Covid-19 sebesar Rp1 juta.
Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud memberikan Apresiasi Pelaku Budaya sebagai layanan perlindungan bagi pelaku budaya terdampak Covid-19.
Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya ini diberikan kepada dua prioritas pelaku budaya yang memenuhi kriteria.
Baca Juga: Rombak Organisasi! KPK Umumkan 19 Jabatan Baru dan Coret 3 Jabatan Lama, Apa Saja?
Baca Juga: Hasil Survei Vaksin Covid-19 Terbaru: Papua Bersedia, Namun 4 Daerah Ini Seakan Tidak Percaya
Prioritas I meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan dengan kriteria sebagai berikut:
1. Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;
2. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
Baca Juga: Cara Dapat dan Cek Kuota Internet Gratis Kemdikbud di Telkomsel, Paket Ganda Aktif Lebih Lama