SEMARANGKU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perubahan struktur organisasi, artikel ini akan menginformasikan terkait 19 jabatan baru yang ada di struktur organisasi KPK terbaru.
Dilansir dari PMJ News, Perubahan struktur organisasi KPK tersebut tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
Peraturan baru tersebut menggantikan peraturan lama, Perkom Nomor 3 Tahun 2018.
Baca Juga: Hasil Survei Vaksin Covid-19 Terbaru: Papua Bersedia, Namun 4 Daerah Ini Seakan Tidak Percaya
Baca Juga: Cara Dapat dan Cek Kuota Internet Gratis Kemdikbud di Telkomsel, Paket Ganda Aktif Lebih Lama
Peraturan baru tersebut memuat satuan dan unit organisasi baru yang berada di bawah pimpinan. Salah satunya adalah Debupti Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat yang bermuat dalam Pasal 6.
Dibawah ini disajikan rincian jabatan baru yang sebelumnya tidak ada dalam struktur lama:
1. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
2. Direktur Jejaring Pendidikan