Rombak Organisasi! KPK Umumkan 19 Jabatan Baru dan Coret 3 Jabatan Lama, Apa Saja?

- 19 November 2020, 08:30 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /Pikiran-rakyat.com

SEMARANGKU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perubahan struktur organisasi, artikel ini akan menginformasikan terkait 19 jabatan baru yang ada di struktur organisasi KPK terbaru.

Dilansir dari PMJ News, Perubahan struktur organisasi KPK tersebut tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Peraturan baru tersebut menggantikan peraturan lama, Perkom Nomor 3 Tahun 2018.

Baca Juga: Hasil Survei Vaksin Covid-19 Terbaru: Papua Bersedia, Namun 4 Daerah Ini Seakan Tidak Percaya

Baca Juga: Cara Dapat dan Cek Kuota Internet Gratis Kemdikbud di Telkomsel, Paket Ganda Aktif Lebih Lama

Peraturan baru tersebut memuat satuan dan unit organisasi baru yang berada di bawah pimpinan. Salah satunya adalah Debupti Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat yang bermuat dalam Pasal 6.

Dibawah ini disajikan rincian jabatan baru yang sebelumnya tidak ada dalam struktur lama:

1. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat

2. Direktur Jejaring Pendidikan

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x