CEK apb.kemdikbud.go.id Pakai KTP NIK Langsung Dapat Transferan Rp 1 Juta dari Pemerintah

- 19 November 2020, 08:50 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Pikiran-Rakyat//Pikiran-Rakyat

Baca Juga: Terungkap! Alasan Daniel Mananta Mundur dari Indonesian Idol, Dipaksa Boy William?

3. Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan per bulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Kemudian yang termasuk Prioritas II meliputi kriteria sebagai berikut:

1. Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan

Baca Juga: Awas! BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan BSU Termin 2 Tak Bisa Cair ke Karyawan Jika Begini

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud Langsung Cair 2 Kali di Tanggal Ini, Catat!

2. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan per bulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Adapun program Apresiasi Pelaku Budaya tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (POLRI), Karyawan BUMN, Karyawan BUMD, dosen, dan dokter.

Untuk mengetahui penerima atau memastikan sebagai penerima bantuan Apresiasi Pelaku Budaya sebagai layanan perlindungan pelaku budaya terdampak Covid-19 ini bisa login ke apb.kemdikbud.go.id

Baca Juga: WOW! Oppo Reno F4 dan Uang Total Rp1,5 Juta Telkomsel Bisa Jadi Milikmu, Ini Cara Dapatnya

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah