Setelah Polda Jabar, Polda Metro Jaya Naikkan Status Kasus Kerumunan Habib Rizieq di Petamburan

- 27 November 2020, 06:45 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. /ANTARA FOTO/Reno Esnir./

Baca Juga: Kuota Internet Gratis Tahap 2 November 50 GB Akan Cair Lagi di Telkomsel, Ini Syarat Penerimanya

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengungkapkan bahwa pemanggilan Habib Rizieq akan dilakukan jika waktunya sudah tepat.

“Kalau memang benang merahnya ke sana, pasti akan dipanggil,” ucap Awi sebagaimana dikutip SemarangKu dari ANTARA.

Sementara itu, Habib Rizieq dikabarkan tengah sakit sepulangnya dari Arab Saudi dan pihak kepolisian telah menyarankan sang imam besar untuk melakukan tes usap Covid-19.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair di BRI, BNI, Mandiri, BTN, Cek Saldo di Sini

Baca Juga: Dapatkan Segera! Telkomsel Beri Uang Gratis Rp 1 Juta, Ini Syarat dan Cara Dapatnya

Namun, tampaknya pemanggilan Habib Rizieq yang belum dilakukan disebabkan karena alasan profesionalisme semata.

Awi meminta semua pihak bersabar untuk menunggu penyidikan oleh kepolisian sehingga dapat diketahui ada atau tidaknya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi.

Dalam peningkatan status dugaan pelanggaran prokes kerumunan Habib Rizieq di Megamendung, Polda Jabar menemukan adanya sejumlah fakta lapangan adanya pelanggaran.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Gelar Rapat, Siapkan Skenario Atasi Erupsi Gunung Merapi dan Pilkada 2020

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x