Setelah Polda Jabar, Polda Metro Jaya Naikkan Status Kasus Kerumunan Habib Rizieq di Petamburan

- 27 November 2020, 06:45 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. /ANTARA FOTO/Reno Esnir./

SEMARANGKU – Setelah Polda Jabar, kini giliran Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di kerumunan Habib Rizieq di Petamburan.

Sebelumnya diberitakan bahwa Polda Jabar ( Jawa Barat ) telah menaikkan status kasus adanya dugaan pelanggaran prokes ketika Habib Rizieq berada di Megamendung.

Setelah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak terkait, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi akhirnya menaikkan status kasus dugaan pelanggaran prokes tersebut.

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Janji Prabowo Subianto Tahun Lalu Jadi Sorotan!

Baca Juga: WHO Umumkan Nama 10 Ilmuwan di Tim Penyidik Asal-usul Covid-19, Ada dari Indonesia?

Kini Polda Metro Jaya pun telah menaikkan status kasus dugaan pelanggaran prokes dalam acara Habib Rizieq di Petamburan dari penyelidikan ke penyidikan.

Naiknya status kasus dari penyelidikan ke penyidikan diartikan penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

Kendati telah menaikkan status kasus, Polda Metro Jaya kedapatan belum memanggil Habib Rizieq untuk dimintai klarifikasi.

Baca Juga: Gunung Merapi Keluarkan Asap Putih 350 Meter dan Alami 324 Kali Gempa Hybrid, Bakal Erupsi?

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x