Setelah Polda Jabar, Polda Metro Jaya Naikkan Status Kasus Kerumunan Habib Rizieq di Petamburan

- 27 November 2020, 06:45 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. /ANTARA FOTO/Reno Esnir./

Baca Juga: Peduli Veteran, Ganjar Pranowo Kunjungi Rumah Kapten Sanjoto Pasca Renovasi

Dalam kasus tersebut, polisi akan menggunakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 216 KUHPidana.***

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x