Kecam dan Minta Pimpinan KPK Tegur Pihak Ini, ICW: Barang Bukti Kasus Edhy Prabowo Bisa Hilang

- 27 November 2020, 05:50 WIB
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. /Foto: Instagram.com/@kurniaramadhana//

Baca Juga: Kuota Internet Gratis Tahap 2 November 50 GB Akan Cair Lagi di Telkomsel, Ini Syarat Penerimanya

Dua tersangka yang dimaksud yaitu Staf Khusu Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreu Pribadi Misata (APM) dan Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

KPK kembali menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan suap izin ekspor oleh Edhy Prabowo dan rombongannya.

Dalam konferensi pers tersebut Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebut bahwa pihaknya berencana melakukan penggeladahan pada hari Jumat.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair di BRI, BNI, Mandiri, BTN, Cek Saldo di Sini

Baca Juga: Dapatkan Segera! Telkomsel Beri Uang Gratis Rp 1 Juta, Ini Syarat dan Cara Dapatnya

“Memang sedini mungkin kita sudah segel sehingga mungkin dari kemarin tidak ada yang masuk di ruangan yang kita geledah. Mudah-mudahan besok akan bisa kita laksanakan penggeledahan secara menyeluruh terhadap proses-proses yang sebagaimana kita ketahui dari hasil penyelidikan awal,” ucap Karyoto dalam konferensi pers pada Kamis (26/11).

Pernyataan Karyoto ini mendapat perhatian lebih dari ICW kaena dianggap bisa mejadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk menghilangkan barang bukti.

“Selaku Deputi Penindakan mestinya yang bersangkutan memahami bahwa tindakan paksa berupa penggeledahan bersifat tertutup,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana sebagaimana dikutip SemarangKu dari ANTARA.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Gelar Rapat, Siapkan Skenario Atasi Erupsi Gunung Merapi dan Pilkada 2020

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah