Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
2. Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:
Baca Juga: Polisi Pastikan yang Tak Hadiri Panggilan Terkait Kerumunan Habib Rizieq di Petamburan Akan Rugi
Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
Saat ini bantuan Rp1 juta dari pemerintah ini sudah memasuki tahap 2, penerima di tahap 1 tidak bisa lagi mendapatkan bantuan ini di tahap 2.
Baca Juga: Gunung Merapi Sudah Munculkan Kubah Lava di Permukaan? BPPTKG Tegaskan Hal Ini
Selain itu, ada beberapa kelompok yang tidak bida dapat bantuan Rp1 juta dari pemerintah yakni.
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
- TNI
- Polri
- Karyawan BUMN
- Karyawan BUMD
- Dosen dan Dokter
Penyaluran bantuan Rp1 juta dilakukan di tiga Bank pilihan pemerintah, tiga Bank tersebut yakni Bank BNI, BRI, Mandiri.