Baca Juga: Cara Cek Sudah Terima Bantuan Kuota Internet Gratis atau Belum, untuk Telkomsel, Indosat, XL, Tri
Bantuan Rp1 juta ditujukan untuk pelaku budaya atau pekerja budaya di Indonesia yang terdampak Covid-19.
Setiap pelaku busaya yang telah memenuhi syarat, berkesempatan mendapatkan bantuan Rp1 juta dari pemerintah.
Adapun syarat dibagi menjadi dua proritas.
Baca Juga: Cari Promo Gajian? Serbu Promo Fantastis dari Shopee Gajian Sale!
Baca Juga: Reaksi BTS Ketika Dapat Nominasi Grammy Awards 2021, V BTS Tetap Tampan, RM-Jungkook Begini
Berikut syarat pelaku budaya yang menjadi penerima bantuan Rp1 juta dari pemerintah.
1. Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:
Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;
Baca Juga: Polisi Pastikan yang Tak Hadiri Panggilan Terkait Kerumunan Habib Rizieq di Petamburan Akan Rugi