Baca Juga: Jadi Tersangka Narkoba, Millen Cyrus Ditahan di Sel Pria atau Wanita? Ini Jawabannya
Yang jelas Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mendukung langkah yang diambil oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman terkait penurunan baliho Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Barat, beberapa hari lalu.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Achmad Riad, di Kodam Jaya, Jakarta, Senin, mengatakan, Panglima TNI tidak perlu mengeluarkan perintah untuk menurunkan baliho Rizieq Shihab karena kewenangan ada di Pangdam Jaya.
Pernyataan Kapuspen TNI tersebut untuk mengklarifikasi terkait simpang siur-nya pemberitaan tentang perintah penurunan baliho di DKI Jakarta oleh TNI beberapa hari yang lalu.
Baca Juga: Bukan Habib Rizieq dan FPI, Panglima TNI Sebut 1 Hal Ini Bisa Bubarkan NKRI
Baca Juga: Pastikan Reuni 212 Tak Terjadi dan Akan Menindak Jika Langgar, Pangdam Jaya: Ada Pernyataan FPI
Panglima TNI memang tidak memberikan perintah untuk menurunkan baliho, karena hal tersebut terlalu teknis dari sisi operasional.
Pada sisi lain, lanjut Achmad, Pangdam Jaya selaku Pimpinan Militer di daerah, tentunya memiliki tanggung jawab mengambil suatu tindakan atas dasar pertimbangan situasi di lapangan.
"Tentunya Panglima TNI akan mendukung semua tindakan yang dilakukan Pangdam Jaya atas dasar pertimbangan di lapangan tersebut," ujarnya menjelaskan.
Baca Juga: Sesalkan Sikap Pangdam Jaya dan Habib Rizieq, Rocky Gerung: Padahal Lingkungan Mereka Sama
Baca Juga: Pangdam Jaya Tertibkan Baliho FPI Sementara Daerah Lain Ramai Tolak Kedatangan Rizieq Shihab
Senada dengan Kapuspen TNI, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman menjelaskan bahwa penurunan baliho bukan perintah langsung dari Panglima TNI karena hal-hal yang semacam ini cukup Pangdam saja.
Sama seperti saat pembagian masker dan kegiatan-kegiatan baksos segala macam kegiatan-kegiatan yang dilakukan ke wilayahan, Pangdam Jaya dan Kapolda serta Gubernur tidak harus menunggu perintah Panglima TNI.
"Tetapi setelah kegiatan pasti saya laporkan kepada Panglima TNI, dan harus diketahui oleh Panglima TNI," kata Mayjen TNI Dudung seperti dilansir dari Antaranews.
Baca Juga: Gunung Merapi Bakal Meletus! 5 Daerah Jawa Tengah Ini Diminta Siapkan Upaya Mitigasi
Baca Juga: Terdengar 3 Kali Suara Guguran, Ini Update Terbaru Aktivitas Gunung Merapi!
Dia menambahkan penurunan Baliho tersebut sudah sesuai prosedur atau ketentuan. Proses penurunan baliho awalnya sudah dilakukan oleh Pol PP dengan Polri dan kemudian dengan TNI. Penurunan baliho sudah dilaksanakan sejak dua bulan yang lalu dan sudah diturunkan sebanyak 338.
Kemudian dari pihak FPI mendemo dan memerintahkan untuk Pol PP memasang kembali. Menurut Pemerintah daerah, pemasang baliho tidak sesuai ketentuan, tidak bayar pajak, kemudian kalimat-kalimatnya juga ada yang tidak bagus mengundang keresahan pada masyarakat. Intinya adalah ini tidak sesuai dengan ketentuan oleh Muspida ini ditertibkan
Baca Juga: Waspada! Erupsi Gunung Merapi Bisa Ditandai dengan Kemunculan Satwa Ini