Begini Alur Lapor BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan BSU Gelombang 2 yang Belum Cair

21 November 2020, 16:30 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2.* /Semarangku.com

SEMARANGKU – Begini alur lapor BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan BSU gelombang 2 jika belum cair ke rekening.

BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan BSU gelombang 2 sudah dicairkan sejak pekan kedua bulan ini dan saat ini telah dicairkan untuk penerima hingga 4 tahap.

BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan BSU gelombang 2 sudah dipastikan cair ke rekening karyawan oleh Kemnaker.

Baca Juga: Awas! Ternyata Penyebab BLT Subsidi Gaji BSU Termin 2 Tahap 4 Tak Kunjung Cair Hanya Karena Ini

Baca Juga: KIA Sonet Meluncur di Ajang SAUTO Expo 2020 Semarang, SUV Kompak Harga Mulai 207 Juta!

"Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja/buruh dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp 2,93 triliun " kata Menaker Ida melalui keterangan pers Kemnaker, Jumat (20/11/2020).

Lebih lanjut Menaker menjelaskan, pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses dana subsidi gaji/upah tersebut.

Dana selanjutnya dicairkan kepada Bank Penyalur, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik himbara maupun non-himbara.

Baca Juga: Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2? Segera Lapor! Ketahui Syarat Penerimanya

Baca Juga: CATAT! Deretan Rekening Ini Tak Bisa Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 4 ke Karyawan

Jika dijumlahkan dari tahap I hingga tahap IV, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua kepada 10,48 juta penerima atau 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang.

Jika dirinci pada penyaluran termin kedua ini, tahap 1 Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja/buruh, tahap 2 disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh.

Untuk tahap 3 disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh, dan tahap 4 disalurkan ke 2.442.289 pekerja/buruh.

Baca Juga: SAUTO Expo 2020 Pameran Otomotif Terbesar di Jateng Gelar Promo Saat Masa Pandemi

Baca Juga: Sudah Cukup Usia, Jin BTS Siap Wamil Tapi Pemerintah Korea Selatan Malah Lakukan Ini

Menaker Ida menyarankan, bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji/upah namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, data pekerja/buruh yang kurang tersebut dapat diperbaiki.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji kepada pekerja yang masuk kriteria di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Ricky Yacobi Meninggal Dunia, Ini Karir Pemain Sepak Bola Indonesia Pertama yang Hijrah ke Jepang

Baca Juga: Anies Disebut Tidak Akan Berani Turunkan Baliho Bergambar Rizieq? Muannas Ungkap Alasannya

Adapun kriteria tersebut antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, mencantumkan NIK, memiliki rekening aktif, dan penerima upah di bawah Rp 5 juta.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler