Kemdikbud Izinkan Perguruan Tinggi Gelar Perkuliahan Tatap Muka, Ditjen Dikti Syaratkan Ini

21 November 2020, 07:30 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim. /Tangkapan Layar YouTube KEMENDIKBUD RI/KEMENDIKBUD RI

SEMARANGKU – Yes, akhirnya Kemdikbud izinkan perguruan tinggi gelar perkuliahan tatap muka, Ditjen Dikti syaratkan hal berikut agar terwujud.

Setelah beberapa waktu belajar secara daring, akhirnya perkuliahan tatap muka diperbolehkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim.

Perguruan tinggi diperboleh melakukan perkuliahan tatap muka mulai Januari tahun depan namun harus menggunakan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Tahap 4 Cair! BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Ditransfer ke 10 Juta Orang, Cek Penerima Disini

Baca Juga: Selamat Hari Anak Sedunia, Jokowi: Penting Ajarkan Ideologi Pancasila Sejak Dini!

Perguruan tinggi yang ingin menggelar kuliah tatap muka harus mengisi daftar periksa yang ditentukan oleh Ditjen Pendidikan Tinggi atau Dikti.

“Untuk perguruan tinggi juga diperbolehkan perkuliahan tatap muka dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan mengisi daftar periksanya yang ditentukan oleh Ditjen Pendidikan Tinggi,” ucap Nadiem dalam konferensi pers daring yang disiarkan YouTube KEMENDIKBUD RI pada Jumat (20/11).

Aturan dan hal-hal yang berkaitan perkuliahan tatap muka di Perguruan Tinggi tengah disusun oleh Ditjen Dikti.

Baca Juga: Promo Spesial 53 Tahun, Indosat Sediakan Paket Kuota Internet Murah 5 GB, Cek Cara Dapatnya di Sini

Baca Juga: Jadwal Bola Liga Champions Eropa Matchday 4 Rabu-Kamis, Inter Milan vs Real Madrid, MU, PSG, Chelsea

Dengan demikian, pembelajaran tatap muka tidak hanya berlaku untuk pelajar, melainkan mahasiswa pun dapat melakukannya.

Mendikbud Nadiem mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan kewenangan kepada Pemda untuk melakukan pembelajaran tatap muka mulai awal tahun depan.

Kewenangan tersebut bersifat penuh dan Pemda berhak memutuskan akan diperbolehkan atau tidaknya pembelajaran tatap muka di suatu daerah.

Baca Juga: Jawa Tengah Juara Umum Kompetisi Sains Madrasah Online 2020 Kemenag, Berikut Daftar Juaranya

Baca Juga: Update Klasemen Liga Champions Eropa Musim Ini, Setengah Jalan Fase Grup

Untuk dapat membuka pembelajaran tatap muka harus mendapat persetujuan dari 3 pihak yaitu Pemda, kepala sekolah dan komite sekolah, dan orang tua atau wali murid.

Sekolah yang ingin membuka pembelajaran tatap muka juga harus memenuhi enam daftar periksa yang berkaitan dengan peneriapan protokol kesehatan di sekolah.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Tags

Terkini

Terpopuler