FPI Singgung Tugas Kopassus TNI dari Presiden Jokowi, untuk Perang dengan Habib Rizieq?

20 November 2020, 18:31 WIB
Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Petamburan, Jakarta, Jumat (20/11/2020). Sebanyak 500 personel gabungan dari TNI dikerahkan untuk menertibkan spanduk ataupun baliho yang tidak memiliki izin di wilayah yang berada di bawah pengamanan Kodam Jaya/Jayakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc. /Aprillio Akbar//ANTARA FOTO

SEMARANGKU - FPI menanggapi video yang memperlihatkan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI yang datang ke markas FPI, Petamburan Jakarta Pusat, pada Kamis, 19 November 2020.

Pihak FPI mempertanyakan perihal Kopassus TNI ikut turun tangan perihal penurunan baliho Habib Rizieq.

Juru bicara FPI mengatakan bahwa sejauh yang dua ketahui tugas khusus untuk TNI hanya diberikan oleh Presiden.

Baca Juga: Joe Biden Rayakan Ulang Tahun ke-78 dan Janjinya Pada Kamala Harris Jadi Kenyataan

Baca Juga: Inna Lillahi, Luhut Binsar Pandjaitan Terinfeksi Covid-19 Sampai Berobat di Belgia, Apa Benar?

Dengan maksud lain bahwa Presiden yang menyuruh TNI untuk datang langsung dan menurunkan baliho Habib Rizieq.

Dikutip SEMARANGKU dari Cerdik Indonesia: Tugas TNI Khusus dari Presiden Jokowi Ungkap FPI, Kopasus Datangi Markas Habib Rizieq di Petamburan

"Tugas TNI setahu saya, selain operasi militer adalah tugas-tugas khusus yang berdasarkan perintah presiden," kata Juru Bicara FPI, Munarman, Jumat 20 November 2020.

Baca Juga: Soroti Penurunan Baliho Habib Rizieq, Andi Arief: Jika TNI Turun Tangan, Negara Sudah Tak Mampu!

Baca Juga: Ngeri! Sarung Tangan Bekas 2,5 Ton Diduga Akan Diedarkan Kembali Ditemukan di Jakarta dan Surabaya

Ia sindir mengenai tugas operasi militer selain perang.

"Saya nggak tahu apakah tugas khusus operasi militer selain perang dalam hal penurunan spanduk itu mungkin perintah presiden secara langsung. Karena untuk operasi militer selain perang (OMPS), hanya presiden yang berwenang memerintahkan," katanya.

Munarman menyinggung soal Pasal 7 ayat (3) UU 34/2004 menyebutkan bahwa OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Baca Juga: Tahun 2021 Bakal Cair Lagi, Yuk Daftar BLT UMKM BPUM dan Cek Cara Penerimanya di Sini

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud November Cair Lusa, Yuk, Lengkapi Syarat dan Cara Daftarnyassud d

"Nah rakyat tentu tahu, copot baliho itu perang atau bukan? Dan rakyat juga paham, yang bisa menggerakkan pada OMSP siapa dan motifnya apa? Dan itu artinya kebijakan politik negara yang langsung diputuskan oleh presiden," tuturnya.

"Bagus yang memerintahkan OMSP itu pasang sendiri saja baliho gambar dirinya, biar nggak ngerusak milik orang lain," ucapnya.(Safutra Rantona/Cerdik Indonesia)***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: cerdik indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler