Update Jadwal Penyaluran Kuota Internet Gratis Kemdikbud Bulan November, Jangan Lewatkan Tanggalnya

16 November 2020, 10:55 WIB
Bantuan Kuota Data Internet dari Telkomsel /Semarangku / Telkomsel/

SEMARANGKU – Jadwal dan cara dapat kuota internet gratis bulan November untuk kartu Telkomsel, Tri, Indosat maupun XL dapat kamu temukan dalam artikel ini.

Kuota internet gratis akan disalurkan kepada para pelajar dan tenaga pendidik yang meliputi guru maupun dosen di masa pandemi Covid-19.

Pemerintah menyalurkan bantuan ini demi keberlangsungan pendidikan di masa pandemi tetap berlanjut meskipun secara daring.

Baca Juga: Panas! Israel Coba Dekati Joe Biden untuk Serang Iran dengan Dalih Bakal Bunuh Pengganggu AS

Baca Juga: Ilegal! Kegiatan Habib Rizieq Ternyata Tak Dapat Izin dari Pemprov DKI Jakarta

Oleh karenanya, melalui jaringan telekomunikasi seperti Telkomsel, XL, Indosat, maupun Tri bantuan kuota internet gratis dapat disalurkan dan dimanfaatkan sejumlah pelajar dan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Selain itu, bantuan ini juga berguna kepada para siswa yang masih memiliki ketergantungan ekonomi kepada orang tua.

Sehingga, membutuhkan paket data yang terbilang mahal sementara ekonomi orang tua semakin menepis.

Baca Juga: Link Cek Online Penerima Bantuan UMKM Hanya di eform.bri.co.id/bpum, Cek Agar Rp2,4 Juta Bisa Cair

Baca Juga: Hanya Ada 7 Golongan Pelanggan Nonsubsidi PLN yang Dapat Keringanan Tarif Listrik, Kamu Termasuk?

Oleh karenanya, pemerintah melalui jaringan operator telekomunikasi memberikan kuota data internet gratis kepada pelajar untuk menjalankan program pendidikan di masa pandemi saat ini.

Adapun jadwal pencairan bantuan kuota internet gratis dari Kemdikbud sebagai berikut:

Tahap 1: Tanggal 22 - 24 November 2020

Tahap 2: Tanggal 28 - 30 November 2020

Baca Juga: Joe Biden Bersahabat dengan Palestina, Zionis Donald Trump Bakal Musnah?

Namun, pencairan data internet gratis bulan November memiliki perbedaan dengan bantuan pada bulan sebelum-sebelumnya.

Perbedaan itu terletak pada masa aktif yang diberikan bulan November, yaitu 75 hari.

Hal ini diharapkan dapat digunakan selama 2 bulan, dikarenakan pemberian bantuan kuota data internet gratis Kemdikbud pada bulan Desember sudah ditiadakan untuk tahun 2020.

Baca Juga: Maaf! Hadiah Uang Gratis Rp 5 Juta dari Telkomsel hanya Untuk Nomor Ini, Cek Milikmu!

Adapun syarat dan cara mendapatkan bantuan data internet gratismu dapat ikuti di bawah ini dan disesuaikan dengan pendidikanmu.

Syarat untuk lembaga pendidikan PAUD hingga SMA

1. Sekolah harus punya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Siap-siap! Nasib Jokowi Bisa Seperti Presiden RI Ke-2 Karena 3 Alasan Berikut Ini

Syarat untuk lembaga pendidikan Perguruan Tinggi/Universitas

1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Kuota Internet Gratis Kemdikbud Cair? Ini Cara Cek di Telkomsel, Indosat,XL, Smartfren, dan Tri

Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa

1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif

Syarat untuk Pendidik hingga Dosen

1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pendidik/dosen)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler